RakyatJabarNews.com, Cirebon – Menjelang gelaran pemilu nanti, Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon bersinergi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan di Hotel Luxton Jl. Kartini Kota Cirebon dengan tema Sosialisasi Regulasi Pemilu tahun 2019, Selasa (31/10). Dalam kegiatan tersebut, hadir Ketua KPU Kota Cirebon Emirzal Hamdani dan Ketua DKIS Iing Daiman.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, jauh-jauh hari KPU Kota Cirebon sudah melakukan sosialisasi tentang undang-undang pemilu no. 7 tahun 2017 demi berjalannya pemilu 2019. Dan dengan antusias yang sangat tinggi, bahkan ada 5 partai baru yang terdaftar sebagai peserta pemilu.
Menurut Kepala DKIS Kota Cirebon Iing Daiman mengatakan, bahwa sinergitas pertama antara KPU dengan DKIS adalah membangun AIP atau Anjungan Informasi Pemilu. Yaitu tentang informasi dalam penyediaan pemilu. Kemudian ada penyediaan data tentang kependudukan. Menurut Iing, ini sangat penting untuk bersinergitas, karena ini adalah polemik yang validitasnya dipertanyakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data tentang kependudukan ini sangat penting, karena pemilu itu butuh data by name by address, jadi validitasnya sangat tinggi,” jelas Iing saat ditemui awak media usai acara.
Seiring dengan berkembangnya teknologi dan internet, muncul UU ITE yang mengatur tentang semua hal yang terjadi di dalamnya. Sebab, dunia internet sangat rentan terjadinya ujaran kebencian dan hoax, terutama menjelang pemilu ini. Menurut Iing, demi meminimalisir keadaan tersebut, pihaknya terus bersosialisasi tak hanya kepada KPU saja, melainkan kepada partai-partai politik sebagai peserta pemilu. Sebab, menyalahgunakan internet bisa merugikan orang lain.
“Kami berusaha sosialisasi terhadap parpol-parpol peserta pemilu. Kami mengimbau dan mengajak kepada mereka agar tidak termakan oleh ujaran kebencian dan berita-beeita hoax yang bisa merugikan,” tuturnya.
Iing menambahkan, jikapun sudah terlanjur tersebar, diupayakan agar tidak terulang kembali. Dan juga, selalu berhati-hati sebab UU ITE sudah berlaku. Jika melanggar akan berurusan dengan pihak berwajib.
“Alhamdulillah di Cirebon ini terus diupayakan sosialisasi dan meminimalisirnya,” pungkasnya.(Juf/RJN)









