Terkait Insiden PT Mulia Keramik, Nyumarno Angkat Bicara

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2017 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com ,Cikarang – Beberapa hari yang lalu, beredar viral di medsos foto salah seorang karyawan PT.Mulia Keramik yang dikabarkan meninggal karena tergiling dalam mesin. Masih belum jelas apakah foto tersebut hoax atau memang karyawan PT Mulia Ceramics yang tewas karena kecelakaan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara. Jika kabar di medsos itu benar, maka hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Harus diusut tuntas apa penyebabnya, kelalaian manusia, kelalaian pihak perusahaan, murni kecelakaan kerja atau seperti apa? Kalau ini masuk kategori kecelakaan kerja, maka patut dipertanyakan kenapa sampai meninggal dengan kondisi seperti yang viral di medsos beberapa hari ini. Apakah tidak ada pelindung diri untuk pekerja tersebut, apakah tidak ada alat pelindung mesinnya, dan bagaimanakah SOP kerja serta seberapa patuh pihak Perusahan PT.Mulia Ceramic kaitan standard dan syarat-syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi karyawannya, ungkap Nyumarno.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Gelar Rapat Evaluasi Pemenuhan Kota Layak Anak

Dirinya juga mengaku, sempat menanyakan melalui telepon selular kepada salah satu Pengawas Ketenagakerjaan pada Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, dan mendapatkan informasi bahwa pihak Pengawas Ketenagakerjaan, Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian sedang menangani dugaan ini. Artinya saya simpulkan di awal bahwa berita yang viral di sosmed tersebut adalah benar. Nanti kita di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan segera meminta Pimpinan DPRD untuk melakukan pemanggilan Pihak Perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya ke DPRD, atau dengan kita datang ke perusahaan PT.Mulia Ceramic tersebut untuk memastikan kebenaran berita ini, bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, pengusutan dugaan meninggalnya pekerja PT.Mulia Ceramic ini harus dilakukan sampai tuntas. Pengawas Ketenagakerjaan bisa masuk melalui UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan Pihak Kepolisian juga bisa masuk ranah dugaan tindak pidana hilangnya nyawa orang, baik itu kesengajaan ataupun tidak disengaja. Dua institusi yang berbeda tersebut (Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian,-Red), memiliki wewenang yang sama untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan kasus ini. Pengawas itu juga ada Penyidik, dapat memeriksa dan melimpahkan kasus juga, disamping kewenangan Kepolisian atas proses penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana. Dua institusi tersebut dapat bertindak sesuai amanah Undang-undang, tidak lantas karena sudah ditangani oleh salah satu pihak, kemudian menggugurkan tugas dan kewenangan yang satunya, tegas Nyumarno.

Baca Juga :  Merasa Dicurangi, Pendukung Calon Tak Terpilih Mendemo

“Ini hilangnya nyawa orang, tidak boleh main-main, dan tidak boleh terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari. Kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang tidak disengaja saja ada konsekuensi pidana-nya jika menimbulkan hilangnya nyawa orang kok, apalagi kejadian seperti ini, harus diperiksa dan diusut tuntas,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Cirebon Kota Mendatangi Lokasi Tawuran di Suranenggala

“Kami mendesak agar kejadian ini diusut tuntas, Pengawas Ketenagakerjaan agar memeriksa syarat-syarat Keselamatan Kerja di Perusahaan itu sebagaimana diatur apa UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan jika ditemukan unsur terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan ada Sanksi Pelanggaran berupa Pidana hukuman kurungan 3 bulan. Kami juga mendesak agar Pihak Kepolisiaan mengusut tuntas kejadian ini, apakah terjadi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, jika terbukti maka harus di proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Jika bukan kesengajaan dan ditemukan unsur kelalaian juga harus diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun,” pungkas Nyumarno.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf
Asep Surya Atmaja & Dedi Mulyadi Siapkan Penataan Besar Pasar Baru Cikarang, Pedagang Bakal Direlokasi
Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda
Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta
Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Donor Darah di PMI Bekasi, Peringati Hari Donor Darah Sedunia
Hari Lingkungan Hidup 2026, Pemkot Bekasi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan
Nobar Piala Dunia 2026 di Cikarang, Harper Cikarang Hadirkan Goal Time dengan Menu Mulai Rp35 Ribu
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 06:35 WIB

Wali Kota Bekasi Pangkas Iring-Iringan Kendaraan Dinas, Kini Cukup Satu Mobil Bersama Staf

Sabtu, 13 Juni 2026 - 21:10 WIB

Asep Surya Atmaja & Dedi Mulyadi Siapkan Penataan Besar Pasar Baru Cikarang, Pedagang Bakal Direlokasi

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:26 WIB

Pemkab Bekasi dan DPRD Sepakati Dua Raperda Strategis Jadi Perda

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:41 WIB

Jakarta Fair 2026 Dibuka, Pramono Sebut Tahun Ini Spesial Jelang 500 Tahun Jakarta

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:17 WIB

Zuri Express Lippo Cikarang Gelar Donor Darah di PMI Bekasi, Peringati Hari Donor Darah Sedunia

Berita Terbaru