Terkait Insiden PT Mulia Keramik, Nyumarno Angkat Bicara

- Redaksi

Senin, 16 Oktober 2017 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com ,Cikarang – Beberapa hari yang lalu, beredar viral di medsos foto salah seorang karyawan PT.Mulia Keramik yang dikabarkan meninggal karena tergiling dalam mesin. Masih belum jelas apakah foto tersebut hoax atau memang karyawan PT Mulia Ceramics yang tewas karena kecelakaan kerja.

Menanggapi hal tersebut, Nyumarno Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi angkat bicara. Jika kabar di medsos itu benar, maka hal ini tak boleh dibiarkan begitu saja. Harus diusut tuntas apa penyebabnya, kelalaian manusia, kelalaian pihak perusahaan, murni kecelakaan kerja atau seperti apa? Kalau ini masuk kategori kecelakaan kerja, maka patut dipertanyakan kenapa sampai meninggal dengan kondisi seperti yang viral di medsos beberapa hari ini. Apakah tidak ada pelindung diri untuk pekerja tersebut, apakah tidak ada alat pelindung mesinnya, dan bagaimanakah SOP kerja serta seberapa patuh pihak Perusahan PT.Mulia Ceramic kaitan standard dan syarat-syarat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) bagi karyawannya, ungkap Nyumarno.

Baca Juga :  Ruko Pasar Family Dilalap Api

Dirinya juga mengaku, sempat menanyakan melalui telepon selular kepada salah satu Pengawas Ketenagakerjaan pada Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Jawa Barat, dan mendapatkan informasi bahwa pihak Pengawas Ketenagakerjaan, Pihak Kementerian Tenaga Kerja dan Kepolisian sedang menangani dugaan ini. Artinya saya simpulkan di awal bahwa berita yang viral di sosmed tersebut adalah benar. Nanti kita di Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi akan segera meminta Pimpinan DPRD untuk melakukan pemanggilan Pihak Perusahaan serta pihak-pihak terkait lainnya ke DPRD, atau dengan kita datang ke perusahaan PT.Mulia Ceramic tersebut untuk memastikan kebenaran berita ini, bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Politisi PDI Perjuangan ini juga menambahkan, pengusutan dugaan meninggalnya pekerja PT.Mulia Ceramic ini harus dilakukan sampai tuntas. Pengawas Ketenagakerjaan bisa masuk melalui UU 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sedangkan Pihak Kepolisian juga bisa masuk ranah dugaan tindak pidana hilangnya nyawa orang, baik itu kesengajaan ataupun tidak disengaja. Dua institusi yang berbeda tersebut (Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian,-Red), memiliki wewenang yang sama untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan atas dugaan kasus ini. Pengawas itu juga ada Penyidik, dapat memeriksa dan melimpahkan kasus juga, disamping kewenangan Kepolisian atas proses penyidikan suatu perkara dugaan tindak pidana. Dua institusi tersebut dapat bertindak sesuai amanah Undang-undang, tidak lantas karena sudah ditangani oleh salah satu pihak, kemudian menggugurkan tugas dan kewenangan yang satunya, tegas Nyumarno.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bekasi Berbagi Resep Sukses Meraih Karier Gemilang

“Ini hilangnya nyawa orang, tidak boleh main-main, dan tidak boleh terulang lagi kejadian seperti ini di kemudian hari. Kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang tidak disengaja saja ada konsekuensi pidana-nya jika menimbulkan hilangnya nyawa orang kok, apalagi kejadian seperti ini, harus diperiksa dan diusut tuntas,” jelasnya.

Baca Juga :  Ketua Fraksi PKS : Pemkab Bekasi Belum Gencar Atasi Minyak Goreng Langka

“Kami mendesak agar kejadian ini diusut tuntas, Pengawas Ketenagakerjaan agar memeriksa syarat-syarat Keselamatan Kerja di Perusahaan itu sebagaimana diatur apa UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, dan jika ditemukan unsur terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan ada Sanksi Pelanggaran berupa Pidana hukuman kurungan 3 bulan. Kami juga mendesak agar Pihak Kepolisiaan mengusut tuntas kejadian ini, apakah terjadi unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain, jika terbukti maka harus di proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Jika bukan kesengajaan dan ditemukan unsur kelalaian juga harus diproses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHPidana, dengan ancaman pidana 1 sampai 5 tahun,” pungkas Nyumarno.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ
Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
Dinas Perikanan Bekasi Genjot Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting
Distan Bekasi Antisipasi Kemarau, Petani Diminta Ubah Pola Tanam
Ribuan Jemaah Haji Bekasi Berangkat 8 Kloter, Ini Jadwalnya
Harris Bobihoe Ajak Warga Bekasi Bersih Kali dan Tanam Pohon di HUT ke-29
Pemkab Bekasi Apresiasi Peran MUI dalam Penguatan SDM dan Program Keumatan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 09:37 WIB

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Sabtu, 25 April 2026 - 21:50 WIB

Tri Adhianto Dorong Percepatan PSEL Bekasi, Sampah Diolah Jadi Listrik

Jumat, 24 April 2026 - 14:00 WIB

DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara

Kamis, 23 April 2026 - 17:58 WIB

Dinas Perikanan Bekasi Genjot Konsumsi Ikan untuk Tekan Stunting

Rabu, 22 April 2026 - 17:38 WIB

Distan Bekasi Antisipasi Kemarau, Petani Diminta Ubah Pola Tanam

Berita Terbaru