JAKARTA – Polda Metro Jaya mencatat 197 pengaduan masyarakat melalui layanan WhatsApp Aduan Kapolda selama periode 11–25 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 36 aduan telah diselesaikan, sedangkan 161 lainnya masih dalam proses penanganan.
Berdasarkan data rekapitulasi Polda Metro Jaya, mayoritas pengaduan berkaitan dengan persoalan penegakan hukum sebanyak 152 laporan. Selain itu, terdapat 16 aduan terkait potensi konflik, 16 persoalan lalu lintas, serta 13 laporan mengenai perilaku anggota kepolisian.
Untuk mempercepat penyelesaian laporan, Polda Metro Jaya melibatkan jajaran pimpinan hingga tingkat kewilayahan. Penanganan dilakukan oleh Kapolda, Wakapolda, Irwasda, para direktur terkait, Kapolres, hingga Kapolsek sesuai dengan kewenangan masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto mengatakan, layanan pengaduan tersebut menjadi sarana komunikasi langsung antara kepolisian dan masyarakat. Selain membantu menyelesaikan persoalan yang dilaporkan, mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kinerja personel.
“Kami optimistis melalui alur kerja pengaduan masyarakat ini, berbagai persoalan yang dikeluhkan dapat diselesaikan sekaligus menjadi wujud komunikasi Polda Metro Jaya dengan masyarakat. Di sisi lain, mekanisme ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi personel yang tidak bekerja sesuai SOP,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya membentuk lima tim untuk memastikan setiap laporan ditangani secara terstruktur. Tim Verifikasi bertugas memilah dan mengelompokkan aduan berdasarkan jenis persoalan serta tingkat urgensinya.
Selanjutnya, Tim Data melakukan pencatatan dan menyajikan laporan untuk diteruskan kepada Tim Pengatur dan Pengawas. Tim ini bertugas mendistribusikan pengaduan kepada satuan terkait sekaligus memantau target waktu penyelesaian.
Sementara itu, Tim Eksekutor menindaklanjuti laporan melalui klarifikasi kepada pelapor, koordinasi dengan penyidik, maupun langkah lain sesuai kebutuhan. Seluruh perkembangan penanganan kemudian dicatat dan dievaluasi secara berkala oleh tim terkait untuk mengidentifikasi kendala penyelesaian.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, mekanisme tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan keluhan sekaligus memperoleh kejelasan tindak lanjut.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp Aduan Kapolda di nomor 0811-8129-494. Adapun untuk kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Inilah bagian dari Kerja Melayani Jakarta, dengan membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan memastikan setiap pengaduan mendapat tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.