KABUPATEN BEKASI – Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi memberikan pandangan terkait peran pengurus RT/RW dalam kontestasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi akan dilaksanakan di 154 desa pada tanggal 20 September 2026.
Hal itu disampaikan Akbar saat diwawancarai melalui WhatsApp pada Minggu (13/9/2026).
Akbar menjelaskan, secara regulasi Pilkades berada dalam kerangka pemerintahan desa dan peraturan daerah setempat. Dengan demikian, pelaksanaan Pilkades memiliki mekanisme yang berbeda dengan Pemilu maupun Pilkada yang berada dalam ruang lingkup pengawasan Bawaslu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski demikian, dari perspektif demokrasi dan etika pemilihan, Akbar menilai penting bagi seluruh pihak untuk tetap menjaga suasana yang aman, tertib dan kondusif selama tahapan Pilkades berlangsung.
“Secara regulasi, Pilkades berada di bawah regulasi desa dan peraturan daerah setempat, bukan dalam ranah pengawasan formal Bawaslu Kabupaten Bekasi. Namun dari kacamata demokrasi dan etika pemilihan, kami sangat mengapresiasi imbauan tersebut,” kata Akbar.
Menurutnya, pengurus RT/RW memiliki peran penting dalam menjaga hubungan sosial masyarakat di tingkat lingkungan. Karena itu, perbedaan pilihan dalam Pilkades diharapkan tidak memengaruhi hubungan antarwarga maupun pelayanan di lingkungan.
Akbar juga menegaskan bahwa pengurus RT/RW sebagai warga negara tetap memiliki hak untuk menentukan pilihan politiknya.
“Hak pilih pribadi adalah hak konstitusional warga,” ujarnya.
Namun, pada saat yang sama, Akbar mengingatkan pentingnya memisahkan pilihan pribadi dengan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Tugas pelayanan publik dan ketertiban lingkungan harus tetap netral, adil, dan bebas dari intimidasi maupun penyalahgunaan wewenang,” katanya.
Ia menjelaskan, kedudukan pengurus RT/RW juga memiliki dasar hukum yang berbeda dengan ASN maupun perangkat desa. Pengurus RT/RW bukan merupakan perangkat desa, melainkan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
“Dasar hukum dan netralitas serta batasan pengurus RT/RW dalam kontestasi politik lokal (Pilkades) memiliki konstruksi hukum berbeda dengan netralitas ASN atau perangkat desa,” tutur Akbar.
Menurut Akbar, hal tersebut perlu dipahami secara proporsional. Hak setiap warga untuk menentukan pilihan politik tetap dihormati, sementara pelaksanaan tugas sebagai pengurus lingkungan diharapkan tetap dilakukan dengan mengedepankan kepentingan seluruh warga.
“Pengurus RT/RW memegang peranan penting dalam kohesi sosial di tingkat akar rumput,” katanya.
Ia berharap perbedaan pilihan dalam Pilkades tidak menjadi sumber perpecahan di tengah masyarakat. Seluruh unsur di lingkungan diharapkan dapat bersama-sama menjaga proses demokrasi desa tetap berjalan secara aman, tertib dan kondusif.
(*)






















Komentar
Silakan login untuk berkomentar.