KABUPATEN BEKASI – Polemik belum beroperasinya Instalasi Pengolahan Lindi (IPL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng terus menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bekasi. Meski pembangunan fisik telah rampung sejak 2025 menggunakan APBD Kabupaten Bekasi, fasilitas senilai Rp10,8 miliar itu hingga kini belum dimanfaatkan.
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi telah menggelar empat kali Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut. Dalam RDP terakhir pada 23 Juni 2026, DPRD memberikan waktu satu bulan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk menyelesaikan persoalan melalui koordinasi, evaluasi, serta melaporkan hasil audit dan rekomendasi Inspektorat sebagai dasar tindak lanjut.
Menanggapi hal itu, Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja menyatakan akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi guna membahas penyelesaian operasional IPL.
“Hari Senin akan memanggil Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi,” ujar Asep usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (31/7/2026).
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) LPSE, proyek pembangunan IPL TPA Burangkeng memiliki pagu anggaran Rp13,2 miliar dengan nilai kontrak Rp10.807.515.000. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Sarwo Bathi Permana.
Pembangunan IPL merupakan usulan DLH Kabupaten Bekasi melalui surat tertanggal 11 Desember 2024 sebagai tindak lanjut hasil inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup terhadap kondisi TPA Burangkeng. Fasilitas tersebut dirancang untuk mengolah air lindi guna mengurangi pencemaran tanah dan air di sekitar lokasi.
Pekerjaan konstruksi dilaksanakan DCKTR mulai 11 September hingga 9 Desember 2025. Setelah proyek selesai, DCKTR mengajukan pengalihan status penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) kepada DLH melalui surat tertanggal 8 Juni 2026 agar instalasi dapat segera dioperasikan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan fisik telah selesai 100 persen, masa pemeliharaan penyedia berakhir pada 6 Juni 2026, serta uji commissioning yang dilakukan bersama DLH pada 22 April 2026 menunjukkan hasil olahan air lindi telah memenuhi baku mutu berdasarkan hasil laboratorium.
Namun, pelatihan operator dan operasional penuh belum dapat dilakukan karena masih menunggu kesiapan DLH sebagai pengguna fasilitas. DCKTR juga mengingatkan bahwa kebutuhan bahan kimia, biologi, dan pasokan listrik harus tersedia agar instalasi dapat berfungsi optimal.
Hingga akhir Juli 2026, fasilitas tersebut masih belum beroperasi. Berbagai upaya penyelesaian melalui pembahasan di DPRD, pendapat hukum dari Kejaksaan Negeri, hingga rekomendasi Inspektorat Kabupaten Bekasi belum menghasilkan keputusan yang memungkinkan IPL TPA Burangkeng segera difungsikan.
Belum beroperasinya instalasi tersebut membuat pemanfaatan aset daerah senilai lebih dari Rp10,8 miliar masih menjadi sorotan DPRD dan perhatian publik.
(*)










