Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

- Redaksi

Kamis, 30 Juli 2026 - 17:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

i

Petugas Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menggiring tersangka kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis (30/7/2026).

CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Kamis (30/072026), di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Ketiganya berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penetapan biaya pemasangan jaringan air kepada calon pelanggan. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi sambungan air Perumda Tirta Bhagasasi mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas di Kejari Kabupaten Bekasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyebut praktik tersebut bermula dari pengajuan pemasangan sambungan air oleh 21 calon pelanggan. Namun, biaya yang ditetapkan kepada pemohon disebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi, sehingga memberatkan masyarakat.

Di tengah kebutuhan mendesak akan air bersih, para pemohon diduga tidak memiliki pilihan selain membayar biaya yang ditentukan. “Karena kebutuhan air yang mendesak, calon konsumen terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan,” kata Semeru.

Pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening tertentu yang diduga tidak sesuai mekanisme resmi perusahaan. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Baca Juga :  BPKD Kabupaten Bekasi Pastikan Stabilitas Keuangan Daerah
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi sambungan air, Kamis (30/7/2026).

Meski demikian, Kejaksaan belum merinci secara terbuka bagaimana sistem pengawasan internal perusahaan bisa kecolongan hingga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Selain itu, belum dijelaskan apakah ada potensi keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.

Dalam proses penyidikan, dua tersangka, MSB dan RF, langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.

Baca Juga :  Percepat Test Covid-19, Pemkab Bekasi Miliki Alat PCR Sendiri

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan pada badan usaha milik daerah, khususnya pada sektor layanan dasar seperti air bersih yang menyangkut kebutuhan publik. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi terkait dugaan praktik tersebut maupun langkah perbaikan yang akan diambil.

Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot
Perubahan APBD 2026 Diajukan, Pendapatan Kota Bekasi Diproyeksikan Rp7,045 Triliun
Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan
Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”
Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat
Dinsos Kota Bekasi Salurkan Bantuan Permakanan untuk Anak, Lansia dan Penyandang Disabilitas
LBS 2 Membiru-Putih, Nomor 1 Jadi Pilihan Warga Muktiwari

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 10:34 WIB

Adhyaksa Bekasi FC Takluk dari Persikad di Laga Perdana Stadion Patriot

Kamis, 17 September 2026 - 19:19 WIB

Kejagung Geledah Pemkot hingga Bapenda Bekasi, Terkait Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP

Kamis, 17 September 2026 - 11:59 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Fokuskan APBD 2027 untuk Infrastruktur dan Kesehatan

Rabu, 16 September 2026 - 19:01 WIB

Cegah Korupsi dari Hulu, Kepala Bappeda Bekasi: “Harus Kita yang Memulainya”

Rabu, 16 September 2026 - 17:02 WIB

Sekda Kota Bekasi Soroti ASN Makin Kendor Olahraga: Jangan Seperti Ilmu Pahat

Berita Terbaru