CIKARANG – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemasangan sambungan langganan air bersih di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi periode 2024–2025.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Kamis (30/072026), di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi. Ketiganya berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan perusahaan daerah tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam mekanisme penetapan biaya pemasangan jaringan air kepada calon pelanggan. Dalam kasus ini, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyebut praktik tersebut bermula dari pengajuan pemasangan sambungan air oleh 21 calon pelanggan. Namun, biaya yang ditetapkan kepada pemohon disebut tidak sesuai dengan ketentuan resmi, sehingga memberatkan masyarakat.
Di tengah kebutuhan mendesak akan air bersih, para pemohon diduga tidak memiliki pilihan selain membayar biaya yang ditentukan. “Karena kebutuhan air yang mendesak, calon konsumen terpaksa membayar biaya yang telah ditetapkan,” kata Semeru.
Pembayaran tersebut dilakukan melalui rekening tertentu yang diduga tidak sesuai mekanisme resmi perusahaan. Dana yang terkumpul kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Meski demikian, Kejaksaan belum merinci secara terbuka bagaimana sistem pengawasan internal perusahaan bisa kecolongan hingga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu dua tahun. Selain itu, belum dijelaskan apakah ada potensi keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Dalam proses penyidikan, dua tersangka, MSB dan RF, langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang. Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit dan akan dijadwalkan pemanggilan ulang.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk pasal penyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan pada badan usaha milik daerah, khususnya pada sektor layanan dasar seperti air bersih yang menyangkut kebutuhan publik. Hingga kini, belum ada keterangan dari pihak Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi terkait dugaan praktik tersebut maupun langkah perbaikan yang akan diambil.
Kejaksaan menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
(*)










