KABUPATEN BEKASI – Panitia Khusus (Pansus) XV DPRD Kabupaten Bekasi mendesak Pemerintah Kabupaten Bekasi segera menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2026–2034.
Langkah tersebut dinilai penting agar panitia penyelenggara di tingkat desa memiliki dasar untuk menjalankan tahapan sekaligus mengakses anggaran operasional.
Ketua Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi, S.E., mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pilkades masih terus berjalan dengan menyerap berbagai masukan dari pemerintah daerah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kepala desa, hingga pemangku kepentingan lainnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat pembahasan Raperda Pilkades di Ruang Rapat III Pansus XV DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Sarif, penerbitan Surat Edaran perlu segera dilakukan karena tahapan Pilkades telah dimulai, sementara panitia di desa belum memiliki kepastian terkait mekanisme pelaksanaan dan dukungan anggaran.
“Kami meminta DPMD segera mengusulkan kepada Plt. Bupati Bekasi agar menerbitkan Surat Edaran sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pilkades. Jangan sampai tahapan yang sudah berjalan terhambat karena belum adanya dasar administrasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Raperda Pilkades tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena masih banyak masukan yang perlu diakomodasi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif.
“Perda ini akan menjadi landasan pelaksanaan Pilkades ke depan. Karena itu, pembahasannya harus matang agar tidak menimbulkan persoalan saat diterapkan,” tegas Sarif.
(*)











