Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

- Redaksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

i

Mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS (tengah, mengenakan rompi tahanan merah muda) digiring petugas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar terkait pengelolaan MCK Pasar Bantargebang, Rabu (15/7/2026). Penyidik menduga tersangka meminta uang sebesar Rp80 juta dalam proses alih pengelolaan fasilitas MCK.

KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Bekasi menemukan bukti adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp80 juta kepada pengelola MCK.

Baca Juga :  One Way Nasional Diberlakukan Urai Kemacetan Kendaraan Arus Mudik

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan uang tersebut diduga diminta kepada pengelola berinisial HAK sebagai syarat untuk proses alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.

Dalam proses penyidikan, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi yang berasal dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian, pengelola pasar, pihak swasta, hingga pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui perkara tersebut.

Baca Juga :  Ini Jawaban Kadisdik Kota Bekasi Soal Ruang Kelas SMP yang Rusak

Tak hanya itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, di antaranya berbagai dokumen, dua unit telepon genggam, alat komunikasi, dan satu unit komputer yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Ryan menjelaskan, tersangka JAS dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan, termasuk melengkapi alat bukti dan menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga :  7 Varian Sabun Biore dan Manfaatnya untuk Setiap Jenis Kulit

“Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar proses pembuktian berjalan maksimal dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ryan.

Kasus ini menambah daftar dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Kejari Kota Bekasi. Penyidik masih membuka peluang untuk mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses penyidikan.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?
Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan
Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan
Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi
Proyek IPAL Jadi Sorotan, Plt Bupati Bekasi Minta Dua Dinas Beri Penjelasan
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Terungkap! Bocah 4 Tahun di Tarumajaya Diduga Dianiaya Ibu Tiri hingga Masuk PICU
Bocah 4 Tahun di Bekasi Kritis Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Polisi Ungkap Kekerasan Berulang

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 18:29 WIB

Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:55 WIB

Kabupaten Bekasi Berfiskal Tinggi, Mengapa Fasilitas SMPN 2 Tambelang Masih Memprihatinkan?

Rabu, 15 Juli 2026 - 13:42 WIB

Plt Bupati Bekasi Resmi Buka TMMD ke-129, Percepat Pemerataan Pembangunan di Wilayah Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:51 WIB

Damkar Kabupaten Bekasi Gerak Cepat Padamkan Kebakaran 4 Kios di Pasar Tambun Selatan

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:11 WIB

Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami