Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Program Makan Bergizi Gratis, Kapuspenkum Ungkap Alasannya

- Redaksi

Senin, 13 Juli 2026 - 21:23 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

i

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan resmi. Langkah tersebut diambil karena masa pendataan telah selesai sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan surat penghentian tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah batas waktu pengumpulan data berakhir.

“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/7), dikutip dari CNN Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Baca Juga :  Tingkatkan Penerapan Prinsip ESG XL Axiata Raih Sertifikasi Carbon Disclosure Project

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat itu memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menginventarisasi serta menghimpun berbagai informasi terkait pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing.

Namun, setelah muncul disposisi Jaksa Agung yang menyoroti pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seluruh Kajati diminta menghentikan kegiatan pendataan tersebut di wilayah hukumnya.

Kebijakan ini mencuat setelah beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.

Baca Juga :  IIMS 2026 Resmi Dibuka di Jakarta, Targetkan Transaksi Lebih dari Rp8 Triliun

Dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.

Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya tindakan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari pendataan.

Menurut Arfan, proses tersebut dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Bekasi Tandatangani Komitmen Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik

Ia menegaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data maupun informasi, maka seluruh keterangan dicatat sebagai bahan pendataan.

Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan informasi, hal tersebut juga dicatat tanpa adanya unsur pemaksaan.

Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang mendapat perhatian luas karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, pelaksanaan maupun mekanisme pengawasannya terus menjadi sorotan publik.

Dengan adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung, penghentian pendataan dipastikan bukan karena adanya penghentian pengawasan, melainkan karena tahapan pengumpulan data telah berakhir sesuai jadwal.

(*)

Sumber Berita: https://cnn.com

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
AXIS Ajak Anak Muda Mabar di Roblox Lewat AXISLAND
GIFA-METEC 2026 Perkuat Hilirisasi Industri Logam Indonesia
78 Tahun Berdiri, OT Group Punya Tradisi Unik Setiap 17 Agustus
Robot AI hingga Kendaraan Medis Jadi Sorotan EDRR 2026 di Jakarta
Komeng Bilang Program Prabowo Bagus, Lalu Nyeletuk Begini
Prabowo Ungkap 750 BUMN Bakal Ditutup, Target Hemat Rp70 Triliun

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Saham Bank Mandiri Melemah 0,95 Persen, Polda Klarifikasi Rekening Warga Pati

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:29 WIB

AXIS Ajak Anak Muda Mabar di Roblox Lewat AXISLAND

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:45 WIB

GIFA-METEC 2026 Perkuat Hilirisasi Industri Logam Indonesia

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:53 WIB

78 Tahun Berdiri, OT Group Punya Tradisi Unik Setiap 17 Agustus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Robot AI hingga Kendaraan Medis Jadi Sorotan EDRR 2026 di Jakarta

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami