JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penghentian kegiatan pengumpulan data dan keterangan terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan kebijakan resmi. Langkah tersebut diambil karena masa pendataan telah selesai sekaligus untuk mencegah penyalahgunaan di lapangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan surat penghentian tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut setelah batas waktu pengumpulan data berakhir.
“Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya,” kata Anang di Jakarta, Senin (13/7), dikutip dari CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 10 Juli 2026 yang ditandatangani Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebelumnya Jampidsus telah menerbitkan Surat Nomor B-2668/F.2/Fd.2/06/2026 pada 15 Juni 2026. Surat itu memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) di Indonesia untuk menginventarisasi serta menghimpun berbagai informasi terkait pelaksanaan Program MBG di daerah masing-masing.
Namun, setelah muncul disposisi Jaksa Agung yang menyoroti pemberitaan mengenai kegiatan pengumpulan data dan keterangan di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seluruh Kajati diminta menghentikan kegiatan pendataan tersebut di wilayah hukumnya.
Kebijakan ini mencuat setelah beredar surat yang disebut berasal dari Kepala Subbidang Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemeriksaan terhadap pengelola SPPG oleh kejaksaan.
Dalam dokumen tersebut disebutkan sejumlah personel Polri yang menjadi pengelola SPPG diminta tidak memenuhi panggilan kejaksaan tanpa prosedur pendampingan yang sah.
Menanggapi isu tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah membantah adanya tindakan penggeledahan, pemeriksaan, maupun operasi tangkap tangan terhadap pengelola SPPG.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa seluruh kejaksaan negeri di wilayahnya hanya melaksanakan kegiatan pengumpulan data dan keterangan sebagai bagian dari pendataan.
Menurut Arfan, proses tersebut dilakukan secara profesional, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, apabila pengelola SPPG bersedia memberikan data maupun informasi, maka seluruh keterangan dicatat sebagai bahan pendataan.
Sebaliknya, apabila tidak bersedia memberikan informasi, hal tersebut juga dicatat tanpa adanya unsur pemaksaan.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang mendapat perhatian luas karena melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, pelaksanaan maupun mekanisme pengawasannya terus menjadi sorotan publik.
Dengan adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung, penghentian pendataan dipastikan bukan karena adanya penghentian pengawasan, melainkan karena tahapan pengumpulan data telah berakhir sesuai jadwal.
(*)
Sumber Berita: https://cnn.com
























