BPK Beri Opini Disclaimer atas LPJ APBD 2025, Fraksi PKB Buka Peluang Hak Interpelasi

- Redaksi

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Fraksi PKB Kabupaten Bekasi Ahmad Faisal.

i

Ketua Fraksi PKB Kabupaten Bekasi Ahmad Faisal.

KABUPATEN BEKASI – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan akan mengawal secara serius hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 yang memperoleh opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer).

Menurut Fraksi PKB, opini disclaimer dari BPK merupakan peringatan serius terhadap tata kelola keuangan dan pemerintahan daerah. Karena itu, rekomendasi yang tengah disusun Panitia Khusus (Pansus) 16 disebut berpotensi menjadi dasar DPRD menggunakan hak-hak konstitusionalnya, mulai dari Hak Interpelasi hingga Hak Angket.

Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bekasi, Ahmad Faisal, mengatakan hasil pemeriksaan BPK tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga :  PT JMRB Pastikan Rest Area Travoy Siap Kawal Mudik Lebaran 2025

“Predikat disclaimer ini merupakan peringatan keras bagi tata kelola pemerintahan Kabupaten Bekasi. Masyarakat berharap APBD benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Ketika BPK menyatakan disclaimer, berarti terdapat persoalan mendasar yang harus dijelaskan kepada publik,” ujar Ahmad Faisal dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan, rekomendasi yang dihasilkan Pansus nantinya dapat menjadi pijakan politik DPRD untuk mengambil langkah lebih lanjut apabila ditemukan persoalan yang dinilai serius.

Baca Juga :  Bakal Disandingkan Dengan Deddy Mizwar, Ini Kata Netty Heryawan

Fraksi PKB menyebut sedikitnya terdapat empat alasan yang menjadi dasar munculnya wacana penggunaan hak konstitusional DPRD.

Pertama, DPRD perlu meminta penjelasan kepada Bupati terkait kebijakan strategis dan tata kelola pemerintahan melalui Hak Interpelasi.

Kedua, apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang bersifat sistematis, DPRD dapat mempertimbangkan penggunaan Hak Angket untuk melakukan penyelidikan.

Selain itu, PKB menilai langkah tersebut juga bertujuan memastikan adanya akuntabilitas dalam pengelolaan APBD sekaligus mencegah potensi kerugian keuangan daerah.

Fraksi PKB menegaskan akan terus mengawal pembahasan di Pansus 16 agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat. PKB juga mengaku siap membangun komunikasi politik dengan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bekasi guna menyatukan sikap dalam menyikapi hasil pemeriksaan BPK.

Baca Juga :  Disnaker Kota Bekasi Sosialisasikan Prasyarat Kartu Prakerja

“Kami siap mengawal proses ini hingga tuntas melalui Pansus. Kami juga mengajak seluruh fraksi untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Bekasi. Langkah ini bukan persoalan politik, melainkan bentuk pelaksanaan tugas konstitusional DPRD dalam menjaga transparansi, akuntabilitas anggaran, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tutup Ahmad Faisal.

(*)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat
Usai Dugaan Salah Vaksinasi Balita, Ahmadi Madong Bongkar Celah SOP di Puskesmas Bekasi
T.Bene Social Coffee & Kitchen Perkuat Komitmen Halal, Sajikan Menu Berkualitas untuk Semua
Pemkab Bekasi Genjot Tata Kelola Data, Targetkan Statistik Sektoral Makin Akurat dan Berkualitas
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
DPRD Tunda Pembahasan Raperda Pariwisata, Aspirasi FUKIS soal Pasal 47 Diakomodasi
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aspirasi Massa FUKIS
Asep Tinjau 4 Titik Longsor CBL

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

BPK Beri Opini Disclaimer atas LPJ APBD 2025, Fraksi PKB Buka Peluang Hak Interpelasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:58 WIB

MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:04 WIB

Usai Dugaan Salah Vaksinasi Balita, Ahmadi Madong Bongkar Celah SOP di Puskesmas Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WIB

T.Bene Social Coffee & Kitchen Perkuat Komitmen Halal, Sajikan Menu Berkualitas untuk Semua

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:05 WIB

Pemkab Bekasi Genjot Tata Kelola Data, Targetkan Statistik Sektoral Makin Akurat dan Berkualitas

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami