KOTA BEKASI – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi menjadi sorotan. Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKB, Alit Jamaludin, mengingatkan agar jabatan tertinggi di birokrasi itu diisi oleh sosok yang memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik, bukan karena faktor kedekatan politik.
Pernyataan itu disampaikan Alit usai menggelar reses di Kota Bekasi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, Sekda merupakan motor penggerak birokrasi yang memiliki peran penting dalam menerjemahkan visi-misi Wali Kota menjadi program nyata yang dirasakan masyarakat.
“Yang terpenting, calon Sekda harus memiliki integritas, loyalitas, komunikatif, dan mampu menerjemahkan program-program Wali Kota maupun aspirasi DPRD menjadi kebijakan yang berpihak kepada masyarakat,” ujar Alit
Ia menegaskan, tim seleksi maupun Wali Kota Bekasi harus mengedepankan profesionalisme dalam menentukan Sekda definitif.
“Jangan melihat dari sisi suka atau tidak suka. Lihat kemampuan, jenjang kepangkatan, pengalaman, dan kinerjanya. Itu yang harus menjadi dasar penilaian,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti seleksi Sekda, Alit juga mengangkat persoalan pemberdayaan generasi muda. Menurutnya, bonus demografi harus dimanfaatkan melalui program pelatihan, peningkatan keterampilan, hingga penguatan kewirausahaan agar mampu menjawab tantangan dunia kerja.
Ia menilai kesempatan kerja di Kota Bekasi masih belum sebanding dengan jumlah angkatan kerja yang terus bertambah, sehingga pemerintah perlu menghadirkan program yang lebih konkret bagi kaum muda.
Selain itu, Alit mendorong Pemerintah Kota Bekasi mengoptimalkan program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan agar lebih terarah dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Menurutnya, dana CSR dapat difokuskan pada sektor-sektor prioritas seperti pemberdayaan pemuda, pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga program sosial lainnya.
“CSR harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjadi bagian dari solusi pembangunan di Kota Bekasi, baik fisik maupun nonfisik,” katanya.
Di bidang pendidikan keagamaan, Fraksi PKB juga meminta implementasi Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pesantren tidak berhenti pada pembangunan fisik semata.
Pemerintah didorong memberikan perhatian lebih terhadap ekosistem pesantren, termasuk kesejahteraan guru ngaji dan pemberdayaan para alumni.
“Kami ingin perda ini benar-benar memberikan afirmasi kepada pesantren dan para guru ngaji yang selama ini berkontribusi besar dalam pendidikan masyarakat,” tutup.
(*)










