Kabupaten Bekasi – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi (Bapenda) mengintensifkan pendataan dan pemutakhiran pajak reklame di kawasan komersial guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda, Iwan Ridwan, mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja. Tim diturunkan untuk menyisir titik-titik reklame strategis secara menyeluruh dan terstruktur.
“Pendataan ini untuk mengoptimalkan PAD sekaligus memberi efek jera bagi wajib pajak yang masa tayangnya habis, sehingga kepatuhan dapat meningkat,” ujarnya usai pengawasan di Living World Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penertiban mulai menunjukkan hasil di lapangan. Di kawasan AEON Mall, pengelola langsung memperpanjang izin reklame dua hari setelah pemasangan stiker peringatan oleh petugas.
“Bapenda terus melakukan penyisiran di sejumlah pusat komersial, meliputi pendataan hingga monitoring kepatuhan wajib pajak secara berkala,” katanya.
Ia juga mengimbau pelaku usaha segera memperpanjang atau mendaftarkan reklame agar tidak terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pajak Daerah, Hendra Sugiarta, optimistis target PAD dapat tercapai dengan strategi yang terukur dan dukungan semua pihak.
Selain pajak reklame, Bapenda juga melakukan pengawasan pajak hiburan dari konser yang digelar di Trans Snow World dan Meikarta.
“Kami memantau langsung penjualan tiket karena pajak hiburan sebesar 10 persen dari total penjualan, sehingga potensi penerimaan daerah bisa dihitung lebih akurat,” ujarnya.
Saat ini, Bapenda masih menunggu pembayaran dari penyelenggara konser dan terus melakukan koordinasi agar kewajiban pajak segera dipenuhi. (*)










