Kota Bekasi – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh dan tepat waktu menjelang Lebaran 2026.
Hal ini disampaikan Yassierli saat menghadiri kegiatan di Gedung Islamic Center Kota Bekasi, Rabu (18/3/2026).
“THR itu wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegas Yassierli.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan telah membuka posko pengaduan THR, baik di pusat maupun daerah, yang tetap beroperasi hingga hari raya.
“Kami membuka posko pengaduan THR di kementerian dan juga di daerah. Bahkan saat hari raya pun tetap dibuka,” ujarnya.
Setiap laporan yang masuk, lanjutnya, akan langsung ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan.
“Setiap aduan kita follow up. Ada laporan THR belum dibayar, tapi setelah dicek ternyata belum masuk H-7 dan akhirnya sudah dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, Kemnaker juga mengawasi dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan menjelang Lebaran untuk menghindari kewajiban THR.
“Kami terus monitoring. Jika ada perusahaan yang melakukan PHK menjelang Lebaran untuk menghindari THR, akan kami tindak sesuai aturan,” tegasnya. (*)









