Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Kementerian Sosial RI memperkuat pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Kolaborasi Program Prioritas Presiden sekaligus sosialisasi DTSEN oleh Menteri Sosial RI kepada camat, kepala desa, lurah, operator SIKS-NG, pilar sosial, dan pendamping desa se-Kabupaten Bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Rabu (4/3/2026).
Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan kesiapan pemerintah daerah dalam mendukung pemutakhiran data melalui penguatan peran operator desa serta penyediaan sarana pendukung.
“Untuk SIKS-NG memang bukan gaji, tetapi tali asih sebesar Rp500 ribu per bulan yang dibayarkan setiap tiga bulan. Ke depan pada triwulan ketiga kami tambahkan dukungan satu desa satu laptop,” kata Asep.
Ia menjelaskan tantangan di Kabupaten Bekasi terletak pada perbedaan jumlah penduduk di setiap desa. Desa dengan populasi besar membutuhkan lebih banyak operator dibandingkan desa dengan jumlah penduduk lebih sedikit.
“Dengan dukungan yang terukur ini, kami berharap operator desa dapat bekerja lebih profesional sehingga data yang dihasilkan benar-benar akurat,” ujarnya.
Sementara itu Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf mengatakan pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 yang mengamanatkan pemerintah pusat dan daerah berkoordinasi dalam pembaruan data yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Data yang baik akan memandu program-program kita agar tepat sasaran. Tidak hanya menyalurkan bantuan, tetapi secara bertahap meningkatkan sumber daya manusia, khususnya di bidang ekonomi,” kata Saifullah Yusuf.
Ia menambahkan, data yang akurat dan real time tidak hanya memastikan bantuan sosial tepat sasaran, tetapi juga menjadi dasar pemberdayaan masyarakat.
Seluruh usulan data dari desa nantinya akan melalui jalur formal ke Dinas Sosial sebelum diproses lebih lanjut. Penetapan akhir berada di BPS sehingga menghasilkan satu data tunggal yang seragam.
Dalam kesempatan itu, Saifullah Yusuf juga mengingatkan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar bekerja secara profesional dan tidak melakukan penyimpangan.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum pendamping yang terbukti melanggar.
Melalui sinergi antara Pemkab Bekasi dan Kementerian Sosial RI, penguatan DTSEN diharapkan dapat menjadi dasar kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)










