Revitalisasi Tanggul, Ratusan Bangunan Liar di Babelan Dibongkar

- Redaksi

Rabu, 9 Juli 2025 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama alat berat menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di wilayah Kecamatan Babelan, Rabu (9/7/2025). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi dan revitalisasi tanggul untuk mengantisipasi banjir.

i

Petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi bersama alat berat menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi di wilayah Kecamatan Babelan, Rabu (9/7/2025). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari program normalisasi dan revitalisasi tanggul untuk mengantisipasi banjir.

Bekasi – Ratusan bangunan liar yang berdiri di atas saluran irigasi dan bantaran sungai di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (9/7/2025).

Penertiban dilakukan di dua jalur utama, yaitu sepanjang Jalan Pulau Timaha hingga perbatasan Desa Kedung Jaya, serta jalur dari Gabus Pucung menuju Kampung Bogor, Kecamatan Tarumajaya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah kolaboratif lintas instansi sebagai bagian dari program normalisasi saluran dan revitalisasi tanggul guna mengantisipasi banjir di kawasan tersebut.

“Kami bersinergi dengan TNI, Polri, BBWS, PJT, dan sejumlah dinas terkait seperti Dishub, DLH, Damkar, serta Dinas Kesehatan,” jelas Surya.

Sebanyak 486 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung proses penertiban, terdiri dari 245 anggota Satpol PP, 130 personel Polri, serta unsur pendukung lainnya, termasuk Dishub, Denpom, dan Garnisun. Tak hanya itu, 12 unit alat berat juga dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran.

Baca Juga :  Hadiri Gebyar Kampung KB, Rahmat Effendi Berharap Kecamatan Yang Lain Bisa Mengikuti

Surya menyebutkan, sebanyak 420 bangunan permanen dan semi permanen yang berdiri di atas jalur irigasi dan bantaran sungai berhasil ditertibkan. Seluruh bangunan tersebut melanggar aturan tata ruang dan dinilai mengganggu fungsi saluran air.

“Alhamdulillah, penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif. Sebagian besar warga bahkan sudah membongkar sendiri bangunannya sebelum kami datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Surya menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan lingkungan sungai yang tertib, indah, dan hijau. Upaya ini juga menjadi bagian penting dalam pengendalian banjir secara jangka panjang.

“Setelah ditertibkan, kawasan ini akan dinormalisasi dan tanggulnya direvitalisasi agar fungsi pengendalian banjir lebih optimal,” tambahnya.

Terkait anggaran pembongkaran atau kompensasi, Surya menegaskan bahwa tidak ada alokasi dana ganti rugi, mengingat seluruh bangunan berdiri di zona terlarang.

Baca Juga :  Tri Adhianto: Bantuan Harus Nyata! Ratusan Warga Terima BLT DBHCHT

“Bangunan-bangunan itu melanggar aturan, karena berdiri di atas lahan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Bak Model, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad Tampilkan Busana Desainer Kota Bekasi di BCFM 2024
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BPK Beri Opini Disclaimer atas LPJ APBD 2025, Fraksi PKB Buka Peluang Hak Interpelasi
MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat
Alit Jamaludin Ingatkan Wali Kota Bekasi: Jangan Pilih Sekda karena Like and Dislike
Usai Dugaan Salah Vaksinasi Balita, Ahmadi Madong Bongkar Celah SOP di Puskesmas Bekasi
T.Bene Social Coffee & Kitchen Perkuat Komitmen Halal, Sajikan Menu Berkualitas untuk Semua
Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum
DPRD Tunda Pembahasan Raperda Pariwisata, Aspirasi FUKIS soal Pasal 47 Diakomodasi
Sekretaris Pansus DPRD Kabupaten Bekasi Terima Aspirasi Massa FUKIS

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 12:47 WIB

BPK Beri Opini Disclaimer atas LPJ APBD 2025, Fraksi PKB Buka Peluang Hak Interpelasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:58 WIB

MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:04 WIB

Usai Dugaan Salah Vaksinasi Balita, Ahmadi Madong Bongkar Celah SOP di Puskesmas Bekasi

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:31 WIB

T.Bene Social Coffee & Kitchen Perkuat Komitmen Halal, Sajikan Menu Berkualitas untuk Semua

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Jiovanno: Tujuan Revisi Tutup Celah Hukum

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami