Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Perampokan dan Kekerasan di Fly Over Cut Meutia

- Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2017 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu, 9 Juli 2017, tepatnya di jembatan fly over Cut Meutia Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur.

Kejadian ini berawal saat korban bernama Rizqi Yuloh Izamah baru pulang dari rumah makan cepat saji yang berada di perumahan Mutiah Kirana bersama temannya. Sesampainya di jembatan, korban dipepet oleh tiga sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku menodongkan senjata tajam berupa badik. Bahkan korban sempat ditusuk mengenai punggung. Kemudian, pelaku mengambil HP milik korban.

Baca Juga :  Tim Saber Pungli Polres Cirebon Turun ke Desa Karangwuni, ini Kata Kuwu Karangwuni

“Dari kejadian tersebut, kita melakukan upaya pengungkapan, di mana setelah mendapatkan informasi, akhirnya kita melalukan penangkapan di terminal bus Kota Bekasi terhadap salah satu pelaku berinisial MB. Kita juga mendapatkan barang bukti berupa badik yang digunakan pelaku pada saat menodongkan korban. Sedangkan 2 orang pelaku lainnya berinisial S dan A masih DPO dan dilakukan upaya pencarian,” ungkap Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Wijonarko saat ditemui awak media, Rabu (2/8).

Baca Juga :  Jenazah Santri Korban Penusukan Diterbangkan ke Kalimantan

Dalam melalukan aksinya, mereka memang berulang kali menggunakan motif yang sama. Di mana ketika melihat calon korban berjalan sendiri atau berdua, apalagi dalam posisi yang lemah, mereka memepet lalu menodongkan senjata. Kemudian pelaku mengambil barang yang berharga, yang pada saat itu HP milik diambil. “Ini murni perampokan dengan kekerasan,” jelasnya.

Baca Juga :  12 Kelurahan di Kota Bekasi Jalankan Program PATRIOT BEKEN

“Memang di beberapa lokasi, terutama di jembatan fly over Cut Meutia, karena situasinya sepi, gelap. Dan pada saat itu kejadiannya sekitar jam 3 dini hari. Jadi pelalu membaca situasi dan melakukan aksinya,” terangnya.

Menurutnya, latar belakang pelaku ternyata mantan residivis, yang baru saja keluar dari penjara dengan kasus pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi
Eks Kabid Pasar Disdagperin Kota Bekasi Jadi Tersangka, Diduga Minta Rp80 Juta untuk Alih Kelola MCK

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:22 WIB

Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami