Dinas PUPR Diduga Terima Suap

- Redaksi

Jumat, 21 Juli 2017 - 11:24 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Bekasi – Kabar tidak sedap berembus di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bekasi. Instansi di pemerintah kota tersebut diduga menerima uang pelicin proyek dari salah satu orang kontraktor.

Kabar ini dijelaskan Mahfudin Latief ketua umum aliansi rakyat bekasi (ARB). PUPR kota bekasi diduga menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha atau kontrkator dalam hal kegiatan pekerjaan tahun anggaran (TA) 2017. Apesnya, pengusaha yang mengaku telah menyetorkan uang Rp 200.000.000 tidak mendapatkan proyek yang di harapkan.

Baca Juga :  The Patio Lippo Cikarang Raih Penghargaan

“Pengusaha tersebut adalah pembawa CV.D dan telah dijanjikan akan memenangkan salah satu pekerjaan dari dinas PUPR dengan membayar uang Rp 200.000.000,” ungkap Latief sambil menunjukan percakapan whatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjutnya, pengakuan dari kontraktor tersebut tiga bulan terakhir CV-nya kalah dengan PT. SH yang setor uang lebih besar dan dibawa oleh salah satu oknum istri pejabat.

“Perusahan ini kalah oleh perusahaan lain yang kabarnya memberikan uang kepada oknum istri pejabat,” bebernya.

Terpisah, mantan ketua Bem STT Pelita Bangsa Rahmat Hidayat menyayangkan adanya laporan kontraktor yang memberikan pelicin untuk mendapatkan proyek di dinas PUPR kota bekasi.

Baca Juga :  Bekasi Masih Banyak Bangunan Sekolah yang Sudah Tua dan Lapuk

Tambahnya, mengacu pada Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

“Baik kontraktor maupun oknum dinas keduannya bersalah, jika ada pembuktian dari pengakuan kontrakator itu. Hal ini juga bisa menjadi pintu masuk lembaga penegak hukum untuk membuktikannya. Pengakuan dari pemberi bisa menjadi fakta-fakta di persidangan,” jelasnya. (Ziz/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim dari 7 Desa Ramaikan Gelaran UMKM Cibitung, Camat Dorong Event Pemuda Rutin
Diduga Berpotensi Cemari Udara, Usaha Pembuatan Arang di Sumur Batu Disegel
Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar
Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional
Bupati Asep Tekankan Tiga Karakter Pemuda: Patriotik, Gigih, dan Berempati
Bantargebang Tak Lagi Sekadar Gunung Sampah, Jakarta Siapkan Pembangkit Listrik!
RAPBD 2027 Disepakati, Harris Bobihoe Minta Sinergi Eksekutif-Legislatif Dijaga
32 Ribu Lowongan Kerja Tersedia di Nyari Gawe, Warga Bekasi Bisa Cari Kerja Tanpa Calo

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tim dari 7 Desa Ramaikan Gelaran UMKM Cibitung, Camat Dorong Event Pemuda Rutin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:18 WIB

Diduga Berpotensi Cemari Udara, Usaha Pembuatan Arang di Sumur Batu Disegel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Fadly Bawa Inovasi Pengentasan Kemiskinan, Kabupaten Bekasi Bidik Gelar ASN Berprestasi Jabar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Tiga ASN Kabupaten Bekasi Tembus Persaingan Provinsi, Bidik Prestasi Nasional

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:52 WIB

Bupati Asep Tekankan Tiga Karakter Pemuda: Patriotik, Gigih, dan Berempati

Berita Terbaru