Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama dengan Polres Metro Bekasi Kota dan Kodim 0507/Bekasi, Sub Depom Jaya 2 -1 , Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan unsur OPD Kota Bekasi melakukan giat penyegelan bangunan MCK, Penampungan Limbah dan Rongsokan yang berlokasi di Jalan Tenggiri Raya RT 02 RW 04 (samping SMPN 4 Kota Bekasi) Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.
Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Edison Effendi mengatakan penyegelan dilakukan diawali dengan adanya laporan warga setempat terkait penggunaan lahan kosong yang saat ini diubah peruntukannya menjadi tempat penampungan limban dan rongsok.
“Tindak penyegelan yang kami lakukan hari ini adalah salah satu bentuk tegas kami Pemerintah Kota Bekasi dalam hal menanggapi pengaduan atau laporan warga setempat terkait penyalahgunaan lahan yang tiba-tiba dijadikan tempat penampungan limbah dan rongsok dan tidak memiliki rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB ) dan kebetulan memang lokasinya bersebelahan dengan tempat belajar mengajar serta berada di permukiman yang padat penduduk, “ujar Edison effendi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya









