Bandel, Spanduk Liar di Wilayah Cibitung Tanpa Izin

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 16:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi –  Maraknya spanduk diduga tanpa ijin (liar) di wilayah Kecamatan Cibitung, membuat geram Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No 1 Tahun 2018 tentang  Kawasan Tanpa Rokok, bagian keempat larangan menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau, pasal 17 (setiap orang dilarang menyelenggarakan reklame rokok dan produk tembakau, baik di dalam maupun di luar ruangan).

Baca Juga :  Jasa Marga Terapkan 4 Strategi Urai Kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek

Hal itu disampaikan Ali Sadikin selaku Kepala Satpol PP Kecamatan Cibitung,  Dirinya akan segera mengerahkan pasukan untuk melakukan monitoring di wilayah.  Mengenai laporan banyaknya terpasang spanduk produk rokok dan lainya, pihaknya segera melakukan penertiban (penurunan), dikarenakan tanpa ada ijin dan dilarang memasang spanduk rokok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di Perda kan sudah jelas, dilarang memasang spanduk rokok dan produk tembakau lainnya baik di dalam maupun di luar ruangan,” kata Ali kepada media di kantornya, (ruang kerja) pada Selasa (2/3/2021).

Baca Juga :  Pj Bupati Bekasi Survei Lokasi Drainase dan Saluran Kali Alam Sungai Waru

Ali pun mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penertiban spanduk yang diduga tak berijin dan dilarang tersebut. “Sekarang juga bang, kita akan turunkan spanduk yang terpasang itu, kita kerahkan anggota untuk menurunkannya,” ungkap Ali.

Dijelaskannya juga, adapun perijinan tentang spanduk yang berijin, pihaknya menerima tembusan dari Pemda melalui Bapenda maupun BPMPTSP Pemkab Bekasi.

Baca Juga :  Kemenker RI Memberikan Santunan Anak Yatim di Ponpes Fatahillah III Bekasi

“Ijin yang mengeluarkan itu kan dari Bapenda maupun BPMPTSP, kita hanya terima tembusan aja,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, tambah Ali, dirinya akan mencari tau, siapa yang telah melakukan pemasangan spanduk rokok tersebut, dan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

(ziz)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung
Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita
1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga
Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT
Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi
PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:41 WIB

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Pesan Menyentuh Gus Imam Hafash di Maulid Nabi PNI Cibitung: Bayangkan Rasulullah Ada di Depan Kita

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe meninjau langsung renovasi SDN 05 Bojong Menteng yang rusak akibat puting beliung dan menargetkan perbaikan segera rampung sesuai standar.

Pemerintahan

Harris Bobihoe Sidak SDN 05 Rusak Puting Beliung

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami