Ternyata, Banyak Pengusaha di Kota Cirebon yang Belum Paham Aturan Pemberian THR

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2019 - 02:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak pengusaha di Kota Cirebon belum memahami regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

Padahal, pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan. Oleh karenanya, Disnaker Kota Cirebon akan membuka Posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, pengusaha kerap lupa akan kewajibannya kepada pekerja terkait THR, karena mereka belum memahami dengan benar regulasi pemberian THR. “Kewajiban itu rupanya belum banyak dipahami sebagian pengusaha,” katanya, Senin (27/5/2019).

Dia melanjutkan, saat ini berlaku aturan, THR Keagamaan, dalam hal ini THR Idulfitri diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sebelumnya kan aturan THR hanya diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

Baca Juga :  Pemasangan Tanda Penjemputan Online, Masih Ada Oknum yang Keberatan

“Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” terangnya.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).

“Pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Wali Kota Bekasi Ambil Sumpah Jabatan 6 Pejabat Esselon II Lingkup Pemerintah Kota Bekasi

Disnaker Kota Cirebon sendiri rutin memonitor realisasi pemberian THR ke setidaknya 200 perusahaan. Rata-rata perusahaan memberikan THR bersamaan dengan upah.

Sejauh ini, seluruh perusahaan se-Kota Cirebon yang berjumlah 1.400, mulai skala besar hingga kecil, berkemampuan memberikan THR. Khusus tahun ini, pihaknya belum menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR.

 (ann/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah
Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan
Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi
Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Keren! Warga Tambun Sulap Minyak Jelantah Jadi Dana Posyandu dan Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Minggu, 31 Mei 2026 - 23:00 WIB

Disdamkarmat Kabupaten Bekasi Turunkan Kekuatan Penuh Hadapi Kebakaran Gudang Limbah

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:12 WIB

Pasien Dirawat di Rumah Sakit, Tim Adminduk Cikarang Pusat Jemput Bola Rekam E-KTP ke Ruang Perawatan

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Bekasi Bidik Pajak Air Tanah, Ribuan Perusahaan Siap Diawasi

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:59 WIB

Sapi Kurban Presiden 1,2 Ton Tiba di Jatiasih, Warga Sambut Haru

Berita Terbaru