Ternyata, Banyak Pengusaha di Kota Cirebon yang Belum Paham Aturan Pemberian THR

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2019 - 02:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Cirebon – Menjelang Hari Raya Idul Fitri banyak pengusaha di Kota Cirebon belum memahami regulasi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya.

Padahal, pekerja/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus, tapi kurang dari 12 bulan, berhak mendapatkan THR Keagamaan. Oleh karenanya, Disnaker Kota Cirebon akan membuka Posko pengaduan THR.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya mengatakan, pengusaha kerap lupa akan kewajibannya kepada pekerja terkait THR, karena mereka belum memahami dengan benar regulasi pemberian THR. “Kewajiban itu rupanya belum banyak dipahami sebagian pengusaha,” katanya, Senin (27/5/2019).

Dia melanjutkan, saat ini berlaku aturan, THR Keagamaan, dalam hal ini THR Idulfitri diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Sebelumnya kan aturan THR hanya diberikan bagi pekerja yang sudah bekerja selama satu tahun.

Baca Juga :  Heboh Isu Dana BOSP di Bekasi, Wali Kota Tri Adhianto Langsung Sidak ke Sekolah Pagi-Pagi!

“Aturan itu berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” terangnya.

Selain itu, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (pekerja tetap) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (pekerja tidak tetap).

“Pemberian THR bagi pekerja merupakan tradisi sebagai salah satu upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Perintahkan Seluruh Perangkat Daerah Turun Wilayah Titik Banjir

Disnaker Kota Cirebon sendiri rutin memonitor realisasi pemberian THR ke setidaknya 200 perusahaan. Rata-rata perusahaan memberikan THR bersamaan dengan upah.

Sejauh ini, seluruh perusahaan se-Kota Cirebon yang berjumlah 1.400, mulai skala besar hingga kecil, berkemampuan memberikan THR. Khusus tahun ini, pihaknya belum menerima aduan dari pekerja yang belum menerima THR.

 (ann/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker
Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia
Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap
8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan
APINDO Cirebon Ingatkan Polemik PT Yihong Novatex Jangan Digiring Jadi Opini
Demi Keselamatan Siswa, Akses SMAN 20 Bekasi Dibongkar dan Diperlebar 8 Meter
HUT ke-105, RSD Gunung Jati Perkuat Layanan Rujukan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:27 WIB

Abu Vulkanik Anak Krakatau Jadi Perhatian, Pemkot Bekasi Bagikan Masker

Senin, 7 September 2026 - 16:35 WIB

Kota Bekasi Peringkat 6 Wilayah Terinovatif Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

Jalan Ditutup, Warga Terdampak! Komisi III Desak Pengembang Punya Akses Sendiri

Senin, 7 September 2026 - 15:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Fajar Paper, Pastikan Perizinan Pengolahan Limbah Lengkap

Rabu, 2 September 2026 - 22:44 WIB

8.000 PPPK Kota Bekasi Tuntaskan Orientasi, Tri Adhianto Tekankan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Pengunjung melihat produk dan teknologi industri yang dipamerkan dalam GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Pameran ini diikuti lebih dari 260 eksibitor dari 19 negara dan menampilkan berbagai solusi teknologi untuk industri logam dan manufaktur.

Jakarta

GIFA Indonesia dan METEC Indonesia 2026 Resmi Dibuka

Rabu, 9 Sep 2026 - 12:23 WIB