RJN, Teknologi – Pengguna media sosial tidak bisa berbuat apa-apa saat tiga media sosial paling populer yakni WahtsApp, Facebook dan Instgaram down.
Seperti diketahui, mulai tanggal 22 Mei sampai tiga hari kedepan pemerintah secara bertahap akan membatasi akses masyarakat kedalam tiga media sosial tersebut.
Pembatasan dilakukan terkait adanya aksi 22 Mei 2019. Dikhawatirkan akan banyak masyarakat yang menyebar berita hoax, sehingga membuat situasi semakin panas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adanya pembatasan demi menghindari penyebaran hoax aksi 22 Mei, tentunya membuat netizen yang tidak tahu apa-apa terkena dampak.
Para pengguna media sosial tentunya banyak dirugikan karena pembatasan akses ditiga media sosial yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram tersebut.
Mereka ramai-ramai mengeluhkan kondisi terkni yang merasa dibatasi melakukan aktivitas di media sosial.
Ternyata walapun akses dibatasi oleh pemerintah, ada berbagai cara untuk para pengguna sosial tetap bisa mengakses WhatsApp, Facebook dan Instagram secara normal.
Para pengguna media sosial bisa menggunakan aplikasi Virtual Private Network (VPN) untuk bisa mengakses ketga media sosial yang dibatasi secara leluasa kembali.
Aplikasi VPN banyak yang bisa di download secara gratis dan ada juga yang berbayar. Baik yang gratis ataupun yang berbayar bisa di download di Google Play Store.
Sejumlah netizen menyarankan penggunaan VPN gratis sebagai solusi. Hal tersebut karena memiliki fitur yang sama dengan yang berbayar.
Anda tinggal memilih mau menggunakan VPN yang gratis atau berbayar. Jangan kahwatir baik yang gratis maupun yang berbayar sama-sama bisa membuat akses Anda terhadap media sosial WhatasApp, Facebook dan Instagram tidak dibatasi lagi.
Seperti diketahui, WhatsApp merupakan aplikasi berbagi pesan paling populer saat ini. Sedangkan Facebook merupakan media sosial paling banyak digunakan untuk berbagai momen.
Sama halnya Instagram juga merupakan media sosial paling populer untuk berbagi foto dan video. Ketiga media sosial tersebut merupakan selain bisa diakses via desktop, pengguna juga bisa mengases via aplikasi mobile.
(red/rjn)









