Sidang Kasus Meikarta, Jaksa KPK Hadirkan Demiz Aher dan Soni

- Redaksi

Rabu, 20 Maret 2019 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bandung – Sidang kasus suap perizinan proyek Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, pada Rabu (20/3/2019), menghadirkan 12 saksi sekaligus.

Tiga diantaranya merupakan Mantan Gubernur Ahmad Heryawan alias Aher, mantan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Deddy Mizwar dan Dirjen Otonomi Daerah Kementrian dalam negri (Kemendagri) Soni Soemarsono.

Baca Juga :  Go Pro HERO 7 Black Keluarkan Fitur Terbaru Bisa Live Streaming

Dari pantauan diruang sidang I lantai 2 ketiganya duduk di kursi pesakitan sebagai saksi memberikan kesaksian  untuk terdakwa penerima suap yakni Bupati Bekas Non Aktif Neneng Hasanah Yasin (NHY), Kepala Dinas PTMPTSP Dewi Tisnawati, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin dan Kadis Damkar Sahat Banjarnahor.

“Kita lihat nanti di persidangan ya, intinya saya siap,” kata Aher,

Aher, Deddy dan Soni sebelumnya sempat diperiksa di Gedung KPK. Keduanya ditanyai terkait rekomendasi dengan catatan (RDC) sebagai dasar bagi Meikarta melanjutkan pembangunan pasca-izin IPPT dikeluarkan bupati pada 12 Mei 2017.

“Insya Allah siap. Saya sama Kang Demiz (Deddy) pernah diperiksa KPK sebagai saksi. Sekarang didalami sama jaksa penuntut umum (JPU),” kata Aher.

Baca Juga :  Suharso Monoarfa Menilai Proyek Meikarta Menguntungkan Negara

Deddy Mizwar yang tampil sederhana dengan balutan kemeja putih, terlihat santai di dalam ruang sidang. Bahkan, seniman senior ini sesekali menyapa pengunjung pengadilan.

“Yahh… siap,” singkat aktor senior yang terkenal dengan sebutan naga bonar.(ded/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Senin, 4 Mei 2026 - 16:18 WIB

Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 4 Mei 2026 - 15:25 WIB

Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Berita Terbaru