RJN, Bandung – Inspektur Kota Bandung Fajar Kurniawan menyayangkan kejadian yang menimpa Kepala SMPN 2 Bandung. Padahal upaya sosialisasi pencegahan pungli terus dilakukan.
“Sangat disayangkan adanya kejadian tersebut. Karena kami dari Saber Pungli Pokja Pencegahan sudah berkali-kali menyosialisasikannya termasuk kepada entitas pendidikan,” kata Fajar seperti disampaikan melalui siaran pers Humas Pemkot Bandung, Selasa (19/2/2019).
Menurut dia, inspektorat sudah menyosialisasikan upaya pencegahan pungli. Semua entitas, termasuk instansi pendidikan, tak luput dari sosialisasi ini. Sosialisasi tersebut agar setiap pelayan publik memahami dan menjalankan mekanisme sesuai aturan di institusi masing-masing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fajar menjelaskan, sesuai aturan, semua alur dana pendidikan melalui satu pintu yakni bendahara. Bendahara ditunjuk berdasarkan hasil keputusan bersama antara pihak sekolah dengan Komite Sekolah.
“SMPN 2 Bandung punya program yang bagus terkait lingkungan dengan pembuatan taman. Mungkin niat baik tersebut tidak bertemu dengan aspek mekanisme yang benar. Itu saja,” ujarnya.
Fajar mengatakan, peristiwa Senin lalu bukanlah penangkapan terhadap Kepala SMPN 2 Bandung beserta kedua staffnya. Ia menyebut, Tim Saber Pungli Jawa Barat hanya memeriksa ketiganya.
Inspektorat masih menunggu hasil pemeriksaan Tim Saber Pungli Kota Bandung. “Sekarang berkasnya ada di Pokja Yustisi yang salah satunya dari Kejaksaan Negeri. Kami masih menunggu hasilnya. Apakah nanti dilimpahkan kepada Pokja penindakan untuk kemudian lari ke ranah hukum atau kepada Inspektorat sebagai APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah),” tutur Fajar.
Plt Kadisdik tunggu rekomendasi Inspektorat
Menurut mekanismenya, Saber Pungli memeriksa kemudian Pokja Yustisi menindaklanjutinya ke penindakan atau APIP. Kalau ke penindakan akan berlanjut di ranah hukum.
“Kalau ke APIP, kami akan melaksanakan pemeriksaan khusus berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Apakah terbukti atau tidak. Kemudian membentuk tim ad hoc yang terdiri dari BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan), Disdik, dan Inspektorat,” katanya.
Jika terbukti salah akan ada rekomendasi untuk pemberian sanksi dengan kategori ringan, sedang, hingga berat. Sanksi terberat adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
“Ada juga penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diberhentikan dengan hormat, dan lain sebagainya tergantung masuk kategori pelanggaran apa,” katanya.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyatakan, sumbangan pendidikan dari orangtua siswa masih memungkinkan, tetapi harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kalau ada partisipasi, boleh. Selama itu tidak mengikat, enggak ada kaitannya sama nilai dan selama ikhlas ‘ridho keur korban merdeka mah’, boleh,” katanya seperti disampaikan lewat siaran pers.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengatakan, dugaan pungli di SMPN 2 Bandung sedang ditangani oleh Tim Saber Pungli Kota Bandung. “Tindaklanjutnya seperti apa nanti setelah ada rekomendasi dari Inspektorat sebagai Tim Saber Pungli Kota Bandung,” katanya.(dan/rjn)









