DPRD Kota Bekasi Menanggapi Kebijakan Baru KS NIK Yang di Terapkan Pemkot Bekasi

- Redaksi

Jumat, 8 Februari 2019 - 11:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Bekasi – DPRD Kota Bekasi menanggapi kebijakan baru Pemerintah Kota Bekasi, terkait kartu jaminan kesehatan daerah berbasis nomor induk kependudukan atau Kartu Sehat Bekasi (KS Bekasi) yang mulai dibatasi kepesertaanya.

Pemerintah Kota Bekasi mulai 1 Februari 2019, melakukan evaluasi sistem penggunaan KS Bekasi, melalui evaluasi itu, pemkot secara tidak langsung mulai membatasi peserta KS dari yang semula diperuntukkan untuk seluruh warga Kota Bekasi tanpa terkecuali, kini hanya bisa dinikmati untuk warga yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri mengatakan, evaluasi terhadap kebijakan KS Bekasi tentu sangat perlu. Terlebih ketikan evaluasi sistem rujukan mulai diberlakukan pada penggunaan Kartu Sehat Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pertama pelaksanaan KS prinsipnya perlu dievaluasi karena semacam ada free rider, jadi org suka-suka tanpa ada prosedur dan pemeriksaan awal bisa lngsung ke RS,” kata Ustuchri saat dikonfirmasi, pada Jumat, (8/2/2019).

Baca Juga :  Wali Kota Pimpin Apel di Kecamatan Jatiasih dan Resmikan Musholla Rahmat Santri Kecamatan

Namun disisi lain kata dia, terkait evaluasi kebijakan pembatasan pengguna KS Bekasi yang hanya diperuntukkan bagi warga yang tidak terdaftar BPJS tentu harus disosialisasikan dan dipikirkan secara matang.

Sebab, menurut dia, banyak masyarakat yang merasa telah terdaftar sebagai peserta BPJS namun sudah lama tidak membayar iuran karena merasa sudah memiliki fasilitas kesehatan Kartu Sehat Bekasi.

“Bagaimana dia mau pakai BPJS kalau sudah menunggak? KS-NIK dibuat kan sebagai solusi atas banyaknya keluhan di BPJS. Kalau KS-NIK tidak lebih baik, itu namanya pemborosan kebijakan,” katanya.

Dia mengaku, perubahan kebijakan baru KS Bekasi juga belum dikonsultasikan kepada DPRD.

Dirinya juga meminta sebaiknya, kebijakan KS Bekasi harus dijabarkan dalam peraturan wali kota agar pememuhan hak dasar yakni fasilitas kesehatan untuk masyarakat dapat dijalankan dengan baik.

Baca Juga :  BNK Kabupaten Berikan Edukasi Kepada SMAN 1 Cikarang

“Belum ada laporan dan perubahan kebijakan ini belum dikomunikasina, seharusnya ini perda mestinya di elaborasi dengan perwal dan aturan-aturan yang bawah karena urusan sakit kan urusan dasar,” kata dia.

Sebelunnya, Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengatakan, warga Kota Bekasi yang sudah tercover BPJS sejatinya sudah terjamin biaya kesehatannya, sehingga, pemkot melalui KS Bekasi tidak lagi perlu menjamin biaya kesehatan.

“Ya iya kan gak boleh ada double, sudah ada ketentuan kalau dia sudah pakai BPJS artinya kan dia sudah ditanggung BPJS, kalau misalnya BPJSnya sudah tidak aktif ya berarti KS yang harus menanggung,” kata Tri, saat dijumpai di Mustikajaya, Jumat, (8/2/2019).

Tri menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk memperbaiki program yang dikeluarkan pemerintah. Adapun perbaikan tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program KS Bekasi atau program BPJS dari pemerintah pusat.

Baca Juga :  Usulan Infrastruktur Masih Dominasi Musrenbang Rawalumbu

“Saya kira lebih efisien dan efektif. bahwa mereka sdh iuran BPJS ya kewajiban BPJS utk melakukan menanggung paisennya, kalo gak terlindungi oleh itu (BPJS) ya oleh KS,” kata Tri.

Adapun Kartu Sehat Bekasi diluncurkan sebagai program andalan Pemkot Bekasi, awalnya program tersebut berlaku untuk seluruh warga Kota Bekasi, jaminan layanan kesehatan itu berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setiap pemegang Kartu Bekasi Sehat mendapat jaminan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Pemkot mengalokasi dana program Kartu Sehat Bekasi melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.

Pada 2017 Pemkot mengalokasikan dana untuk Kartu Sehat Bekasi sebesar Rp 90 milir, sedangkan APBD murni 2018, alokasi anggaran untuk KS Bekasi sebesar Rp 170 miliar.

Namun, nyatanya kurang dan dilakukan penambahan dalam perubahan parsial sebanyak dua kali menjadi 419,7 miliar. Sementara untuk tahun 2019, Pemkot Bekasi mengalokasikan anggaran untuk program KS Bekasi sebesar Rp 300 miliar. (Advertorial/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga
Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT
Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub
Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai
Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi
PERPANI Bekasi Bidik Regenerasi Atlet Lewat Kolaborasi dengan UM Indonesia
Nyumarno Masih Duduk di DPRD Bekasi, Tim Hukum Bantah Status “Mantan”
Warga Sambut Taman Ruang Terbuka Hijau di Wisma Jaya

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:16 WIB

1.902 Warga Muktiwari Terima Beras 30 Kg per KK, Kades Bahrudin: Bantu Ringankan Beban Keluarga

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:58 WIB

Tri Adhianto Ajak Warga Bekasi Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:36 WIB

Lautan Manusia Padati Karnaval Perdana RW 14 BCM, Romusha hingga Budaya Minahasa Bikin Takjub

Jumat, 21 Agustus 2026 - 18:45 WIB

Bapenda Kantongi Rp2,22 Triliun, Iwan Ridwan Optimistis Target Pajak 2026 Tercapai

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Naik Panzer Anoa Gratis! Pameran Alutsista TNI Bikin Anak-anak Antusias di Bekasi

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami