Bawaslu Kota Cirebon Nyatakan Nasrudin Azis tak Melanggar Regulasi Pemilu

- Redaksi

Kamis, 7 Februari 2019 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Bawaslu Kota Cirebon menghentikan proses pemeriksaan terhadap Nasrudin Azis setelah tidak menemukan pelanggaran oleh Wali Kota Cirebon itu saat menghadiri deklarasi dukungan kepada pasangan capres/cawapres nomor urut 01 , beberapa waktu lalu.

Keputusan ini didapatkan setelah Bawaslu mengkonfirmasi langsung kepada Azis. Pemeriksaan ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu No 7/2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Baca Juga :  Memasuki Malam 10 Ramadhan, Walikota Tarawih Kelliling di Masjid Jami Nurul Huda

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin mengatakan, Jumat (1/2/2019) lalu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Nasrudin Azis di rumah dinasnya dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran Pemilu seperti yang disangkakan sejumlah pihak.

“Dari keterangan yang disampaikan beliau, hasil penelusuran kami menyimpulkan tidak dapat ditindaklanjuti sebagai pelanggaran,” jelas Joharudin, Rabu (6/2/2019).

Joharudin menyatakan, pemeriksaan yang dilakukan di rumah dinas merupakan tindak lanjut yang kedua, karena pada panggilan yang pertama Azis tidak datang. Pemeriksaan dilakukan di rumah dinas Azis, kata Joharudin, tak melanggar aturan karena tertuang dalam aturan Bawaslu No 7/2018.

Baca Juga :  Kopi Tanggal Tua, Kopi Fresh yang Sangat Dijaga Keasliannya

“Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018, permintaan keterangan bisa dengan cara diundang atau kami datangi. Jumat lalu itu sebenarnya kami undang, tapi karena yang bersangkutan sakit, akhirnya kami yang ke rumdin,” ungkapnya.

Baca Juga :  Obyek wisata Pemandian Banyu Panas Palimanan Mulai Kebanjiran Pengunjung

Selain meminta keterangan Azis, Bawaslu juga melengkapi data dengan meminta dokumen terkait kegiatan deklarasi tersebut. Selain Azis, Ketua Timsus 19.01 yang mendukung Jokowi-Ma’ruf Amin sekaligus ketua pelaksana kegiatan deklarasi, Moch. Arief, juga turut dimintai keterangan maupun dokumen.

“Dari situ, secara normatif tidak ada pelanggaran, baik pidana maupun administratif pemilu yang harus ditindaklanjuti Bawaslu Kota Cirebon,” pungkasnya. (gie/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata
Bikin Bangga! 83,10 Persen Pemuda Bekasi Ternyata Tak Merokok, Tertinggi di Jabar
Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung
Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga
Tri Adhianto Minta OPD Perkuat Pengawasan, Pemkot Bekasi Benahi Sistem Cegah Korupsi
Tri Adhianto Teken Komitmen Antikorupsi Bersama KPK dan ATR/BPN, Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Pemkot Bekasi Siagakan 11 Water Trucking
Kebocoran Air Tembus 60 Persen hingga Dewas Dinilai Tak Kompak

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:51 WIB

Pemkot Bekasi Gandeng IROPIN, 300 Siswa SMPN 54 Dapat Kacamata

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:45 WIB

Bikin Bangga! 83,10 Persen Pemuda Bekasi Ternyata Tak Merokok, Tertinggi di Jabar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:07 WIB

Ada Pesan Khusus Presiden Prabowo untuk Putra Sayuti Melik, Wawali Bekasi Datang Langsung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Atlet Paralimpik Kota Bekasi Bikin Bangga

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Tri Adhianto Minta OPD Perkuat Pengawasan, Pemkot Bekasi Benahi Sistem Cegah Korupsi

Berita Terbaru

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menandatangani prasasti 15 proyek pembangunan Kabupaten Bekasi dalam rangka Hari Jadi ke-76 Kabupaten Bekasi di Plaza Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat, Sabtu (15/8/2026).

Bekasi

15 Proyek Bekasi Senilai Rp109 Miliar Resmi Diresmikan

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:27 WIB

Kerjasama Hubungi Kami