Penjaga Kos Ini Gugurkan Kandungan

- Redaksi

Minggu, 3 Februari 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

i

ilustrasi

RJN, Jakarta– Seorang wanita di Grogol, Jakarta Barat, berinisial YVN (22) menggugurkan kandungan 7 bulan karena sang pacar tidak mau tanggung jawab.

YVN putus dengan pacarnya sekitar enam bulan lalu. Lalu, setelah mengetahui kehamilannya, dia mencoba menghubungi pria itu namun diacuhkan. 

“Dia kabarin mantan pacarnya mau minta pertanggungjawaban. Tapi pacarnya ngeles atau ngehindar. Akhirnya, dia ambil keputusan sendiri buat gugurkan kandungan pakai obat,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Renda Aktadivia.

Baca Juga :  Warga Cibogo Digegerkan Jasad Bayi di Aliran Irigasi

YVN yang merupakan penjaga kos itu membeli obat Cytotec secara online dari media sosial. Dia membeli 9 dan meminumnya sejak Senin (29/1/2019) lalu.

“Tersangka meminum obat cytotec sebanyak 9 butir dengan dosis 3 butir setiap 3 jam mulai dari hari senin siang sampai malam,” ucap Rensa. 

Setelah itu, pada Selasa (30/1/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, YVN merasakan kontraksi. Janin dalam kandungannya keluar di kamar mandi kosan. (Tersangka) menyimpan janin bayi yang telah digugurkan dan disayat dari leher sampai perut di dalam ember biru dibungkus baju kemeja warna putih dalam kamar mandi kosan yang ditempati tersangka,” bebernya dikutip Detikcom.

Baca Juga :  Wow, Ini Dia Rest Area yang Terbanyak Dikunjungi Pemudik-Arus Balik

Polsek Tanjung Duren mendapat laporan YVN gugurkan kandungan pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Tanjung Duren langsung menuju lokasi untuk memeriksa laporan itu. 

Baca Juga :  Gubernur Jabar Kunjungi Bayi Kembar Siam di Bekasi

“Tersangka diamankan pada Kamis (31/1/2019) pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu gunting, handphone, ember biru dan tutupnya, dan kemeja putih,” ucap Rensa. 

“Atas kasus ini, tersangka disangkakan dengan pembunuhan anak dengan direncanakan lebih dahulu atau pasal 342 KUHP,” ujar Rensa.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah
XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz
Pendapatan DKI Capai Rp29,29 Triliun, Belanja APBD Terus Dipercepat
Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029
Audi Indonesia Bakal Luncurkan SUV Premium Baru di GIIAS 2026, Lengkapi Audi Q Series
XLSMART Gandeng Google, Pelanggan XL, AXIS, dan SMARTFREN Dapat Akses Google Gemini Gratis 6 Bulan
DKI Jakarta Mulai Hentikan Open Dumping di TPST Bantargebang, Terapkan Controlled Landfill
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi PT PPA, Negara Rugi Rp38,8 Miliar

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:39 WIB

Hari Anak Nasional 2026, Kemendikdasmen Kampanyekan Pembatasan Gawai di Sekolah

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:03 WIB

XLSMART Resmi Raih Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:29 WIB

Pendapatan DKI Capai Rp29,29 Triliun, Belanja APBD Terus Dipercepat

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:20 WIB

Open Dumping TPST Bantargebang Ditargetkan Berakhir pada 2029

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:55 WIB

Audi Indonesia Bakal Luncurkan SUV Premium Baru di GIIAS 2026, Lengkapi Audi Q Series

Berita Terbaru

Jajaran manajemen Geely Auto Indonesia berfoto bersama Geely Coolray di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok. SUV bermesin bensin (ICE) pertama Geely di Indonesia ini resmi memasuki masa pre-book menjelang peluncuran harga pada GIIAS 2026.

Otomotif

Geely Buka Pre-Book Coolray, SUV ICE Pertama di Indonesia

Kamis, 23 Jul 2026 - 14:32 WIB