Penjaga Kos Ini Gugurkan Kandungan

- Redaksi

Minggu, 3 Februari 2019 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

i

ilustrasi

RJN, Jakarta– Seorang wanita di Grogol, Jakarta Barat, berinisial YVN (22) menggugurkan kandungan 7 bulan karena sang pacar tidak mau tanggung jawab.

YVN putus dengan pacarnya sekitar enam bulan lalu. Lalu, setelah mengetahui kehamilannya, dia mencoba menghubungi pria itu namun diacuhkan. 

“Dia kabarin mantan pacarnya mau minta pertanggungjawaban. Tapi pacarnya ngeles atau ngehindar. Akhirnya, dia ambil keputusan sendiri buat gugurkan kandungan pakai obat,” kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Renda Aktadivia.

YVN yang merupakan penjaga kos itu membeli obat Cytotec secara online dari media sosial. Dia membeli 9 dan meminumnya sejak Senin (29/1/2019) lalu.

“Tersangka meminum obat cytotec sebanyak 9 butir dengan dosis 3 butir setiap 3 jam mulai dari hari senin siang sampai malam,” ucap Rensa. 

Setelah itu, pada Selasa (30/1/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, YVN merasakan kontraksi. Janin dalam kandungannya keluar di kamar mandi kosan. (Tersangka) menyimpan janin bayi yang telah digugurkan dan disayat dari leher sampai perut di dalam ember biru dibungkus baju kemeja warna putih dalam kamar mandi kosan yang ditempati tersangka,” bebernya dikutip Detikcom.

Baca Juga :  Warga Cibogo Digegerkan Jasad Bayi di Aliran Irigasi

Polsek Tanjung Duren mendapat laporan YVN gugurkan kandungan pada Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 23.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Tanjung Duren langsung menuju lokasi untuk memeriksa laporan itu. 

Baca Juga :  SMP Negeri 7 Kota Cirebon, Sekolah Ramah Anak dengan Ragam Program

“Tersangka diamankan pada Kamis (31/1/2019) pukul 01.00 WIB. Barang bukti yang diamankan satu gunting, handphone, ember biru dan tutupnya, dan kemeja putih,” ucap Rensa. 

“Atas kasus ini, tersangka disangkakan dengan pembunuhan anak dengan direncanakan lebih dahulu atau pasal 342 KUHP,” ujar Rensa.(red/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Jelang Satu Dekade Perjalanan
Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
PT MLJ Serahkan 5 Hewan Kurban kepada Warga Meruya Utara dan Selatan
XLSMART Tebar Ribuan Paket Kurban ke 27 Kota, Libatkan Karyawan hingga Daerah Terdampak Bencana
196 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Jelang Libur Panjang
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:03 WIB

Vasaka Hotel Jakarta Perkenalkan Wajah Baru Jelang Satu Dekade Perjalanan

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:30 WIB

Libur Panjang Iduladha, 469 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek! Arah Trans Jawa Jadi Favorit

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:16 WIB

Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:27 WIB

PT MLJ Serahkan 5 Hewan Kurban kepada Warga Meruya Utara dan Selatan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:44 WIB

XLSMART Tebar Ribuan Paket Kurban ke 27 Kota, Libatkan Karyawan hingga Daerah Terdampak Bencana

Berita Terbaru