RJN, Cirebon – Keberadaan Toko modern bisa menjadi salah satu indikator daerah mengalami kemajuan, namun tumbuhnya toko modern yang sudah memiliki regulasi yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabuapten Cirebon terkadang menimbulkan permasalahan.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sedong, wilayah ini baru dilirik investor yang bergerak dibidang retail, berdirinya beberapa toko modern dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata terdapat satu toko modern tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Kami Pol PP kecamatan Sedong akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami (Red. Camat yang baru), kami menunggu arahan dari pimpinan, langkah apa yang akan dimabil apakah akan diminta kelengkapan surat perijinan ataupun akan dipanggil pihak pengelola toko modern melanggar perda
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nanti ya, kami akan konsultasi dulu dengan Bu Camat, arahannya seperti apa nanti kami akan tindak lanjuti”. Ungkap Erlandinata Kasi Pol PP setempat pada salah seorang Jurnalis media rakyatjabarnews.com saat ditemui di ruang kantornya, Senin (22/11/2018).
Erlandinata menambahkan dirinya sudah beberapa kali mendatangi pihak pengelola toko modern yang berada di Desa Sedong Lor untuk meminta salinan surat perijinan karena bangunannya berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional.
“Pihak kami sudah mengecek langsung ke TKP (toko modern), namun pihak pengelola beralasan surat perijinan masih berada di kantor pusat, jadi sampai hari ini pihak kami tidak mengetahui apakah memiliki ijin atau tidak.”
Erlandinata mengakui jika beberapa usaha yang berada di Kecamatan Sedong banyak yang tidak sesuai dengan RTRW dan regulasi, namun pihaknya belum berani bergerak karena belum ada arahan dari Camat.
“Tidak hanya toko modern sebetulnya, namun ada puluhan usaha yang tidak mengikuti tata ruang wilayah dan tidak memiliki ijin,”tandasnya.(ymd/rjn)









