Toko Modern Tumbuh Terlalu Dekat Dengan Pasar Tradisional, Ini Kata Kasi Pol PP Kecamatan Sedong

- Redaksi

Senin, 26 November 2018 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Keberadaan Toko modern bisa menjadi salah satu indikator daerah mengalami kemajuan, namun tumbuhnya toko modern yang sudah memiliki regulasi yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabuapten Cirebon terkadang menimbulkan permasalahan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sedong, wilayah ini baru dilirik investor yang bergerak dibidang retail, berdirinya beberapa toko modern dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata terdapat satu toko modern tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Atas Diskresi Kepolisian, PT Jasamarga Transjawa Tol Kembali Berlakukan Contraflow

Kami Pol PP kecamatan Sedong akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami (Red. Camat yang baru), kami menunggu arahan dari pimpinan, langkah apa yang akan dimabil apakah akan diminta kelengkapan surat perijinan ataupun akan dipanggil pihak pengelola toko modern melanggar perda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti ya, kami akan konsultasi dulu dengan Bu Camat, arahannya seperti apa nanti kami akan tindak lanjuti”. Ungkap Erlandinata Kasi Pol PP setempat pada salah seorang Jurnalis media rakyatjabarnews.com saat ditemui di ruang kantornya, Senin (22/11/2018).

Baca Juga :  Dramatis, Kalteng Menang Atas Persija Lewat Adu Penalti

Erlandinata menambahkan dirinya sudah beberapa kali mendatangi pihak pengelola toko modern yang berada di Desa Sedong Lor untuk meminta salinan surat perijinan karena bangunannya berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Pihak kami sudah mengecek langsung ke TKP (toko modern), namun pihak pengelola beralasan surat perijinan masih berada di kantor pusat, jadi sampai hari ini pihak kami tidak mengetahui apakah memiliki ijin atau tidak.”

Baca Juga :  Jabar Siap Gelar Bubos 2021 100 Ribu Partisipan, Target 127 Ribu Dhuafa

Erlandinata mengakui jika beberapa usaha yang berada di Kecamatan Sedong banyak yang tidak sesuai dengan RTRW dan regulasi, namun pihaknya belum berani bergerak karena belum ada arahan dari Camat.

“Tidak hanya toko modern sebetulnya, namun ada puluhan usaha yang tidak mengikuti tata ruang wilayah dan tidak memiliki ijin,”tandasnya.(ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif
Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong
Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB
Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April
DPT Desa Muktiwari Diprotes Warga, Panitia BPD Buka Suara
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:53 WIB

Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:36 WIB

500 Personel Gabungan Amankan Eksekusi Rumah di Medan Satria Bekasi, Situasi Berjalan Kondusif

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:23 WIB

Masjid Baitul Makmur Cibitung Gelar Kurban 15 Hewan, Warga RW 016 Gotong Royong

Senin, 25 Mei 2026 - 10:20 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi Tegaskan Nilai Rp1 Juta per Meter Bukan Ketentuan Wajib dalam Perhitungan BPHTB

Sabtu, 25 April 2026 - 13:22 WIB

Revisi DPT BPD Muktiwari Disepakati, Ditarget Rampung 30 April

Berita Terbaru