Toko Modern Tumbuh Terlalu Dekat Dengan Pasar Tradisional, Ini Kata Kasi Pol PP Kecamatan Sedong

- Redaksi

Senin, 26 November 2018 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Cirebon – Keberadaan Toko modern bisa menjadi salah satu indikator daerah mengalami kemajuan, namun tumbuhnya toko modern yang sudah memiliki regulasi yang diatur oleh Peraturan Daerah Kabuapten Cirebon terkadang menimbulkan permasalahan.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Sedong, wilayah ini baru dilirik investor yang bergerak dibidang retail, berdirinya beberapa toko modern dalam beberapa tahun terakhir ini ternyata terdapat satu toko modern tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Baca Juga :  Aneh, 3 Hari Buka Posko Kesehatan Tanpa Umbul-Umbul

Kami Pol PP kecamatan Sedong akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan kami (Red. Camat yang baru), kami menunggu arahan dari pimpinan, langkah apa yang akan dimabil apakah akan diminta kelengkapan surat perijinan ataupun akan dipanggil pihak pengelola toko modern melanggar perda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti ya, kami akan konsultasi dulu dengan Bu Camat, arahannya seperti apa nanti kami akan tindak lanjuti”. Ungkap Erlandinata Kasi Pol PP setempat pada salah seorang Jurnalis media rakyatjabarnews.com saat ditemui di ruang kantornya, Senin (22/11/2018).

Baca Juga :  Terbukti Tidak Netral, Camat Ini Divonis 2 Bulan Penjara

Erlandinata menambahkan dirinya sudah beberapa kali mendatangi pihak pengelola toko modern yang berada di Desa Sedong Lor untuk meminta salinan surat perijinan karena bangunannya berdiri terlalu dekat dengan pasar tradisional.

“Pihak kami sudah mengecek langsung ke TKP (toko modern), namun pihak pengelola beralasan surat perijinan masih berada di kantor pusat, jadi sampai hari ini pihak kami tidak mengetahui apakah memiliki ijin atau tidak.”

Baca Juga :  Wakil Walikota Tinjau Stasiun Bekasi

Erlandinata mengakui jika beberapa usaha yang berada di Kecamatan Sedong banyak yang tidak sesuai dengan RTRW dan regulasi, namun pihaknya belum berani bergerak karena belum ada arahan dari Camat.

“Tidak hanya toko modern sebetulnya, namun ada puluhan usaha yang tidak mengikuti tata ruang wilayah dan tidak memiliki ijin,”tandasnya.(ymd/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi
Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN
Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall
MBZ Naik 76%
Mudik Gratis Bekasi Diserbu Warga! 1.458 Orang Berangkat Pakai 27 Bus ke Solo hingga Surabaya
Tri Adhianto Minta Dedi Mulyadi Percepat Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi
HUT ke-29 Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Hormati Jasa Pahlawan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Senin, 6 April 2026 - 17:05 WIB

Plt Bupati Bekasi Ajak Mahasiswa Kolaborasi Bangun Daerah, DPRD Siap Kawal Aspirasi

Senin, 6 April 2026 - 10:10 WIB

Pemkab Bekasi Terapkan WFH 50% untuk ASN

Kamis, 2 April 2026 - 11:16 WIB

Wawalkot Bekasi Resmikan SPKLU Ultra Fast Charging di Summarecon Mall

Minggu, 22 Maret 2026 - 17:20 WIB

MBZ Naik 76%

Berita Terbaru

Anda Kurang Beruntung !