Paripurna DPRD Kota Bekasi Disepakati Perubahan Dua Perda

- Redaksi

Senin, 5 November 2018 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi berlangsung tertib menghasilkan keputusan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi pada Senin, (5/11/2018) di Ruang Rapat Sidang Paripurna DPRD Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.

Ketua DPRD Kota Bekasi H Tumai didampingi para wakil ketua memimpin sidang paripurna. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Wali Kota Bekasi Dr Tri Adhianto, Pj Sekda Kota Bekasi Widodo Indrijantoro, Para Kepala OPD, hingga Camat dan Lurah.

Rapat paripurna digelar setelah memenuhi kuorum kehadiran anggota DPRD Kota Bekasi sebanyak 33 anggota dari total 50 orang anggota total DPRD Kota Bekasi. H Tumai pun mengecek kehadiran para anggota nya berdasar daftar kehadiran.

“Atas keinginan bersama. Kita cek kembali kehadiran untuk benar-benar memenuhi kuorum ,” kata Tumai usai mendapat usulan dari beberapa anggota.

Baca Juga :  Tok, DPRD Kota Bekasi Setuju Bahas APBD TA 2024 dan Kesepakatan KUA PPAS 2025

Ketua DPRD kota Bekasi H Tumai melanjutkan sidang paripurna. Setelah pembacaan hasil pembahasan tim badan pembentukan Perda dan keputusan DPRD maka penandatanganan dilakukan kedua pihak.

Keputusan bersama ini adalah Raperda perubahan kedua Raperda Kota Bekasi No 17 tahun 2015 tentang penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi. Raperda keduanya ga ditandatangani bersama Raperda perubahan atas perda No 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Bekasi.

Kemudian keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Pansus 28 dan 29 untuk selama 30 hari kerja membahas beberapa Raperda. Pansus 28 mendapat tugas membahas Raperda tentang RPJMD Kota Bekasi 2018-2023 dan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah.

Dan pansus 29 mendapat tugas membahas Raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031 dan perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal.

Baca Juga :  DPRD Sudah Sepakat Alokasikan Anggaran KS

Selain itu, penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi untuk membahas penyertaan modal berupa kendaraan bus untuk angkutan massal (Trans Patriot) Milik Pemkot Bekasi ke BUMD Mitra Patriot sekaligus membahas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan penyertaan modal dilakukan pada PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi berlangsung multiyers dengan total dana 93 miliar.

” Penyertaan kedua PDAM ini dilakukan karena kita ketahui masih berlangsung proses pemisaan aset,” ungkap Daryanto.

Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengawali sambutannya mengapresiasi kinerja DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda kali ini.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Vaksinasi Massal yang Dilaksanakan Oleh Pemkot Bekasi

“Penandatangan ini jadi bagian dari sinergitas yang baik dari penyelenggara pemerintah kota Bekasi” kata Tri.

Kepada pihak media, Tri sempat menjelaskan terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Dan proses itu dia katakan akan terus dilakukan selain konsen pemerintahannya pada 100 hari kerja Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi.

“Kita upayakan proses diselesaikan sebelum 2019. Karena bagian dari progam 100 hari kerja. Ada kesempatan dari perhitungan aset yang harus dihitung dari nilai investasi yang sama sama diberikan. Maka kita minta tim independen menghitung dan Rabu esok mereka akan ekspos,” ungkap Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto. (ziz/adv/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal
Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42
DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH
DPRD Kabupaten Bekasi Lantik dr. Ferry Sirait dan Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV
Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu
AEZ “Pusing” Saat Dipanggil! Eks Dirut Tirta Bhagasasi Mangkir di Kasus Korupsi Rp4,5 M
Skandal Air Bersih Bekasi! 3 Pejabat Jadi Tersangka, Rp4,5 Miliar Diduga Raib

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 22:15 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Panggil Dewan Pengawas Tirta Bhagasasi Bahas Kisruh Internal

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota Ramah Anak di Peringatan HAN ke-42

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:03 WIB

DPRD Soroti IPL TPA Burangkeng Belum Beroperasi, Plt Bupati Panggil DCKTR dan DLH

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:58 WIB

dr. Ferry Parluhutan Sirait Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Tempati Komisi IV

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Pisah Sambut Kapolres Metro Bekasi Kota, Tri Adhianto Apresiasi Pengabdian Kusumo Wahyu

Berita Terbaru