Polsek Klari Ringkus Pasangan Suami Istri Spesialis Pencurian Minimarket

- Redaksi

Kamis, 27 September 2018 - 17:41 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Karawang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Klari berhasil menangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang seringkali beraksi di mini market.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Mako Polsek Klari, Karawang, Kamis (27/9/2018). Kapolres didampingi Kapolsek Klari Kompol Relisman, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit Reskrim Polsek Klari Iptu Gunarta.

Baca Juga :  Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran

Kapolres menyampaikan, Pelaku DY(34) dan istrinya WA (39) yang merupakan warga Kabupaten Kuningan. Berkali-kali mencuri di minimarket dengan berpura-pura membeli, namun ada beberapa barang yang diambil dengan cara dimasukan kedalam tas tanpa dilakukan pembayaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti.

Baca Juga :  Berlakukan Contraflow dari KM 61+000 Sampai KM 47+000 Jalan Tol Japek arah Jakarta

Sebelum tertangkap kedua sepasang suami istri ini melancarkan aksinya pada Jumat malam di wilayah Klari dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol E-1442-LU yang mereka dapatkan dengan cara menyewa.

Setelah mendapati laporan dari petugas minimarket Polsek Klaripun langsung meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku adalah spesialis minimarket yang di wilayah Karawang, Subang, Cirebon serta Indramayu sebanyak 26 TKP dan sampai saat ini masih kita kembangkan, kata Kapolres.

Baca Juga :  Pegawai Jamu Ditemukan Tewas Tertusuk

Barang-barang yang berhasil kita amankan berupa kosmetik, sabun, minyak wangi dan yang lain-lain. “Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tegas AKBP Slamet. (ded/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang
Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang
Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:53 WIB

NasDem Run for Change 2026 Targetkan 10 Ribu Pelari di Karawang

Jumat, 11 September 2026 - 11:43 WIB

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Berita Terbaru

Ilustrasi.

Pendidikan

Revitalisasi Sekolah Bekasi Tembus Rp64,8 Miliar, Ini Rinciannya

Jumat, 16 Okt 2026 - 14:03 WIB