RJN, Karawang – Jajaran Unit Reskrim Polsek Klari berhasil menangkap pelaku pencurian yang dilakukan oleh sepasang suami istri yang seringkali beraksi di mini market.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Mako Polsek Klari, Karawang, Kamis (27/9/2018). Kapolres didampingi Kapolsek Klari Kompol Relisman, Kasubbag Humas AKP Marjani dan Kanit Reskrim Polsek Klari Iptu Gunarta.
Kapolres menyampaikan, Pelaku DY(34) dan istrinya WA (39) yang merupakan warga Kabupaten Kuningan. Berkali-kali mencuri di minimarket dengan berpura-pura membeli, namun ada beberapa barang yang diambil dengan cara dimasukan kedalam tas tanpa dilakukan pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti.
Sebelum tertangkap kedua sepasang suami istri ini melancarkan aksinya pada Jumat malam di wilayah Klari dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol E-1442-LU yang mereka dapatkan dengan cara menyewa.
Setelah mendapati laporan dari petugas minimarket Polsek Klaripun langsung meringkus kedua pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku adalah spesialis minimarket yang di wilayah Karawang, Subang, Cirebon serta Indramayu sebanyak 26 TKP dan sampai saat ini masih kita kembangkan, kata Kapolres.
Barang-barang yang berhasil kita amankan berupa kosmetik, sabun, minyak wangi dan yang lain-lain. “Atas perbuatannya kedua tersangka kita kenakan dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tegas AKBP Slamet. (ded/RJN)









