Sadis, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Istrinya Sendiri

- Redaksi

Rabu, 26 September 2018 - 14:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RJN, Karawang– Jajaran Sat Reskrim Polres Karawang kembali mengungkap kasus, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap istrinya sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya S.H., S.I.K saat pimpin jalannya Konferensi Pers di Lobby Mapolres Karawang, Rabu (26/9/2018).

Barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres mengatakan, Tergoda oleh wanita lain, Tersangka A (42) tega menghabisi nyawa istrinya S (45) dengan cekikan, ketika ia tertidur pulas. Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang.

Baca Juga :  Reses II: Anggota DPRD Kota Bekasi Bagikan Paket Sembako

Pelaku berinisial A adalah warga Dusun Tegal Tanjung RT 002 RW 19, Kelurahan Karangpawitan, Kecamatan Karawang Barat dan yang menjadi korban ialah istrinya sendiri S (45), warga Kampung Wates, RT 004 RW 002, Desa Karangmekar, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Kapolres menambahkan, kasus pembunuhan ini terungkap saat pihak keluarga korban mencurigai dengan keadaan jasad korban. Peristiwa pembunuhan terjadi pada 1 September 2018, dan terungkap keesokan harinya, dan baru dipublikasi hari ini Rabu (26/9/2018).

Baca Juga :  Sudah 3 Hari, Sekretaris RT 06 RW 16 Duren Jaya Menghilang

“Awalnya suami melapor kepada warga jika istrinya mengalami kejang-kejang dan akhirnya meninggal. Karena ada hal yang janggal, maka kami lakukan autopsi terhadap jasad korban,” kata Kapolres.

Ternyata, hasil autopsi dokter forensik menemukan fakta mengejutkan. Korban S (45) kata Kapolres, meninggal dunia akibat adanya tindak kekerasan fisik sebelumnya.

“Pelaku A (42), suami korban, kami amankan dan kami periksa secara intensif. Dan dia mengakui telah membunuh istrinya,” ujarnya.

Baca Juga :  Liverpool Petik Kemengan Telak 4-1 Saat Menjamu Cardiff

Kata Kapolres, pelaku dan korban hidup bersama selama 2 tahun dan dikaruniai seorang anak. Namun, rumah tangga pelaku goncang karena tergoda oleh wanita lain, sehingga rumah tangganya sering cek-cok. Puncaknya istrinya dibunuh pelaku.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun,” tegas AKBP Slamet.(red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang
Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran
Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan
Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka
34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi
Rest Area KM 57A Dijaga Ketat Saat Peresmian Biosolar B50, JTT Pastikan Layanan Tetap Lancar
Jakarta Fair Kemayoran 2026 Resmi Dibuka, Hari Pertama Langsung Diserbu Pengunjung
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:43 WIB

Ruang Raya Karawang 2026 Siap Digelar, Dewa 19 hingga Kunto Aji Bakal Meriahkan Karawang

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Ada Lomba Mancing, Warga Karawang Sekalian Bersihkan Sungai Cilamaran

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:26 WIB

Bus rombongan AMPB dilempar batu di tol, aksi 27 Agustus ke DPR RI tetap jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Debt Collector Ditahan, Diduga Hantam Warga Pakai Kursi hingga Terluka

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:46 WIB

34 OPD Adu Gaya di Panggung Bekasi

Berita Terbaru