RakyatJabarNews.com, Bekasi-Puluhan warga Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan terancam kehilangan hak pilih lantaran tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah dikeluarkan oleh pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa.
Seperti yang diungkapkan salah satu warga Desa Lambangsari, Dimas yang tidak masuk dalam DPT. Padahal dirinya sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Sementara Tambahan.
“Ini kok aneh ya?. Saya sudah serahkan KTP dan KK sebelum penetapan DPS. Tapi setelah di cek nama saya di dpt tidak ada. Saya tanya ke bagian Pendataan Antar Pemilih sudah dimasukin di DPS pas di cek tidak ada,”Katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menduga ada kecurangan sistematis yang dilakukan pihak panitia, “Ini tidak hanya saya loh. Ada juga warga lain di DPS ada tetapi di DPT tidak ada. Saya minta agar panitia pilkades Lambangsari untuk bisa mengusut hal ini,”paparnya.
Diketahui sekitar 86 warga Desa Lambangsari yang tidak masuk dalam DPT. Anehnya banyak yang pemilih satu kk tapi tidak dimasukan. “Terlepas dari dukung siapa. Ini masalah hak suara orang loh,”paparnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi Panitia bagian Pendataan Antar Pemilih (Pantarlih), Dadang mengaku akan segera membawa permasalahan ini ke dalam rapat panitia.
“Panitia akan segera melaksanakan rapat terkait keluhan warga Desa Lambangsari. 86 warga ini sudah memiliki data pendukung yaitu KTP dan KK. Jika memang disepakati akan kita masukan. Karena ini hak warga,”kata Dadang.
Keluhan warga ini kata Dadang harus segera ditindaklanjuti.”Harus segera. Karena mereka warga Desa Lambangsari yang punya hak suara. Saya masih selalu stand by dikantor untuk jaga-jaga warga yang mengeluhkan namanya tidak masuk DPT,”tuturnya.
Dadang mengatakan jika sudah tercapai kesepakatan terkait warga yang belum masuk dalam DPT. Pihaknya akan segera berkomunikasi dengan masing-masing calon Kepala Desa untuk disepakati.
Terkait adanya dugaan kecurangan lantaran hilangnya nama pemilih di DPT. Ia menegaskan akan segera mencari tahu letak permasalahan.
“Secara struktural kita bagian Pantarlih. tetapi dibantu dengan tim. Kita akan bahas hal ini didalam rapat,”paparnya.
Dalam Pilkades ini jika warga tidak masuk dalam DPT tidak bisa untuk mencoblos pada 26 Agustus mendatang, meskipun sudah memiliki e ktp desa setempat.(yto/RJN)









