Parah, Ribuan Mobil Bodong Bebas Berkeliaran

- Redaksi

Selasa, 7 Agustus 2018 - 10:30 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Cirebon– Tingginya aktifitas industri Pertambangan di Wilayah Beber dan Sindanglaut mengakibatkan padatnya arus lalu lintas di jalur Beber dan sindanglaut oleh truk pengangkut material pasir dan tanah merah mengakibatkan jalan licin dan debu beterbangan.

Kondisi memprihatinkan ini membuat gerah Anggota Legislator dari Fraksi PDIP Kabupaten Cirebon adalah Suherman Anger Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon yang mengkritisi Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon.

Saat ditemui di bilangan Sindanglaut, Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman atau biasa disapa Dewan Anger mengatakan seharusnya pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon mengintensifkan razia gabungan bersama Polres Cirebon,”Selasa (7/8/2018).

“Sesuai tupoksi kami dari Komisi 3, melihat kondisi ini sudah sangat memperihatinkan banyak mobil mobil yang tidak layak oprasional tetap beroprasi, seharusnya Dishub melakukan razia gabungan dengan jajaran Satlantas Polres Cirebon,”ungkapnya.

Masih menurut Dewan Anger selain menertibkan armada yang mengangkut material pasir dan tanah merah juga truk tua angkutan Tebu yang melawati batas kententuan. Penegakan aturan KIR merupakan cara dalam memperoleh Pendapatan Asli Daerah melalui proses uji kelayakan kendaraan.

Baca Juga :  Pj Wali Kota Bekasi Sidak Pengujian Dishub, Menekankan Tidak adanya Pungli

Seharusnya mobil mobil yang mati KIR nya di kandangkan saja sampai pemilik mobil mengurus KIR, selain itu cara memperoleh PAD sekaligus ini juga merupakan cara meminimalisir kecelakaan apalagi dimusim penghujan itu sangat licin akibat tumpahan pasir dan tanah merah.

Ditambahkan Anger seharusnya angkutan beracun dan berdebu dilarang beraktifitas di siang hari karena mengganggu aktifitas masyarakat sesuai Peraturan Ketertiban Umum namun kenyataannya di siang hari bebas berkeliaran.

Baca Juga :  Dua Terduga Teroris di Cirebon Ditangkap, Densus 88 Temukan ‘Joker’

Untuk jalan Kabupaten kapasitas maksimal itu 8 Ton selain itu menurut Perda Ketertiban Umum tahun 2015 kendaraan yang mengangkut material beracun atau berdebu tidak boleh beroprasi di siang hari, harus di malam hari.

Dishub Kabupaten Cirebon harus lebih greget lagi dalam melakukan penertiban angkutan yang melanggar peraturan,”tandasnya.(ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Parlemen Bayangan Soroti Lemahnya Pengawasan MBG Usai 400 Siswa Diduga Keracunan di Cirebon
Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa
Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon
Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur
Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik
Geotermal Ciremai Ditolak, Hamzaiya Ingatkan Cirebon Timur Tak Abaikan Lingkungan
BBWS Cimancis Salurkan 15.000 Liter Air ke Sawah Terdampak Kekeringan di Cirebon
Bukan di China, Gedung Bertulisan Mandarin Ini Berdiri di Bypass Cirebon

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Parlemen Bayangan Soroti Lemahnya Pengawasan MBG Usai 400 Siswa Diduga Keracunan di Cirebon

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Pokdarwis Kuya Asih Perkuat Promosi Digital Wisata Belawa

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:28 WIB

Babarik Kanci Bertahan di Era Modern, Tradisi Leluhur Satukan Warga Cirebon

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Air Ciremai Jadi Sorotan, Aktivis Ingatkan Dampak Geotermal bagi Cirebon Timur

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:30 WIB

Bisri: Putusan MK Tegaskan Gibran Sah, Polemik Ijazah Dinilai Bermotif Politik

Berita Terbaru