Hari Ini Pendaftaran Capres-Cawapres Dibuka

- Redaksi

Sabtu, 4 Agustus 2018 - 11:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa: KPU RI

i

foto istimewa: KPU RI

RakyatJabarNews.com, Nasional– Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran untuk calon presiden dan wakil presiden. Pasangan calon didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai pengusungnya. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Sabtu (4/8) pukul 08.00 WIB. Pendaftaran ditutup pada Jumat (10/8) pukul 24.00 WIB.

“Siapa yang akan hadir itu harus diorganisir supaya disampaikan atau didaftarkan ke KPU, baiknya sebelum jadwal pendaftaran,” kata Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, kemarin.

Selain para calon, KPU meminta pimpinan partai politik pengusung harus hadir saat pendaftaran capres-cawapres. Ada sejumlah syarat yang harus dibawa saat pendaftaran. “Syaratnya) bukti partai-partai ini yang memenuhi syarat kalau berkoalisi ya, misalkan 20 persennya maka masing-masing pimpinan parpol ketum dan sekjen kan membubuhkan tanda tangan dan cap partai di dokumen pencalonan, tanda tangan asli, stempel juga asli. itu yang paling penting,” kata Hasyim.

Kemudian syarat lain yang harus dipenuhi yaitu syarat calon. Hasyim mengatakan syarat calon ini diisi dan ditanda tangani oleh capres dan cawapres yang akan mendaftar.

“Syarat calon ini yang diiisi, dipenuhi, dan ditandatangani oleh calon baik capres maupun cawapres. Kalau ini (syarat calon) yang tanda tangan masing-masing jadi relatif mudah untuk tanda tangannya,” kata Hasyim.

Baca Juga :  Inilah Kronologi Penangkapan AL, Terduga Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Berikut ketentuan pendaftaran capres-cawapres menurut Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 pasal 13 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden:

Pasal 13

(1) Partai Politik atau Gabungan Partai Politik mendaftarkan Bakal Pasangan Calon kepada KPU selama masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

(2) Pendaftaran Bakal Pasangan Calon hanya dilakukan 1 (satu) kali pada masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).

Baca Juga :  Beruang Madu Menang Dramatis Lawan Bali United 3-2

(3) Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, dan Bakal Pasangan Calon wajib hadir pada saat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Dalam hal Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, atau salah seorang bakal calon atau Bakal Pasangan Calon tidak dapat hadir pada pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat melakukan pendaftaran, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. (sm/detik/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029
Nawal Husni Resmi Pimpin PPP Kota Bekasi, Target Menang Besar 2029
Panas! Muscab PPP Kota Bekasi Disebut Ilegal, Nama Nawal Husni Disorot
IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur
One Way TransJawa
55 Ribu Kendaraan Sudah Lewat Tol Fungsional Prosiwangi Saat Mudik Lebaran 2026
Tol Surabaya–Gempol Diperlebar, Progres Proyek Capai 62,30%
Jelang Lebaran 2026, Jasa Marga dan Korlantas Polri Perkuat Keamanan Jalan Tol di Jawa Timur

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:00 WIB

PDIP Bekasi Panas! Ono Surono Minta Mesin Partai Bergerak Total Jelang 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:38 WIB

Nawal Husni Resmi Pimpin PPP Kota Bekasi, Target Menang Besar 2029

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:33 WIB

Panas! Muscab PPP Kota Bekasi Disebut Ilegal, Nama Nawal Husni Disorot

Selasa, 7 April 2026 - 08:33 WIB

IEE Series 2026 Hadir di Surabaya, Perkuat Ekosistem Energi dan Manufaktur

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:53 WIB

One Way TransJawa

Berita Terbaru