RakyatJabarNews.com, Cirebon – Menyikapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon yang menyatakan bahwa rekomendasi dari Panwascam terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditolak, Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Bamunas-Edo (Oke) menganggap bahwa hal tersebut menyalahi aturan, dan akan melaporkannya secara hukum.
“Sikap KPU menunjukkan kinerja yang kurang profesional, karena telah melanggar PKPU no. 8 tahun 2018 tentang pemungutan suara,” jelas Ketua Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Oke Edi Suripno saat jumpa pers di DPC PDI Perjuangan, Jl. Pangeran Diponegoro, Kota Cirebon, Minggu (1/7) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
Edi menambahkan, KPU juga telah melakukan kebohongan publik, karena sebelumnya telah menyatakan bahwa akan melakukan apapun yang direkomendasikan oleh Panwascam Kota Cirebon. Namun nyatanya, rekomendasi Panwascam untuk melaksanakan PSU ditolak oleh KPU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, juga telah terjadi intervensi dari Bawaslu Jawa Barat untuk membatalkan keputusan rekomendasi Panwascam,” jelasnya.
Sehubungan dengan itu, lanjut Edi, pihak Tim Gabungan Pemenangan Pasangan Oke akan melakukan upaya hukum, yakni melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), melaporkan kepada pihak kepolisian terkait tindakan melanggar hukum, serta upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dasar terstruktur, sistematis, dan masif.
“KPU harus bertanggung jawab kepada masyarakat Kota Cirebon akibat melakukan kebohongan publik. Karena itu, kami akan melaporkan KPU dan Panwaslu,” pungkasnya.(Juf/RJN)









