Menko Luhut Minta Jaksa Agung Tindak Tegas Perusahaan Pencemar Citarum

- Redaksi

Jumat, 11 Mei 2018 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Jakarta – Sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, pemerintah tancap gas untuk melakukan perbaikan ekosistem dan penindakan hukum.

Hal ini dijelaskan oleh Menko Maritim Luhut B. Pandjaitan kepada media dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jumat (11/5) sore. “Ini ngga bisa main-main, saya sudah telpon Ibu Siti (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) karena kita harus betul-betul melakukan kerjasama yang ketat karena taruhannya adalah generasi yang akan datang,” tutur Menko.

Menurutnya, dari laporan tim Satgas Citarum diketahui bahwa kondisi hulu hingga hilir Sungai Citarum telah tercemar logam berat dan bakteri berbahaya. “Padahal ada 27 juta masyarakat yang hidup di bantaran Sungai Citarum. Dan itu hampir pasti tercemar limbah berat dari sana,” ujar dia dengan mimik serius.

Lebih jauh, dia pun menuturkan bahwa anggaran BPJS dari pusat yang tersedot untuk biaya pengobatan masyarakat di sepanjang sungai Citarum telah mencapai RP 1,2 Triliun.

Baca Juga :  BUJT & Perbankan Kerjasama Berikan Diskon Kartu Perdana Uang Elektronik

Tentang hasil kajian pencemaran di Sungai Citarum, Mantan Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo yang mendampingi Menko Luhut membenarkan pernyataan tersebut. “Bulan November tahun 2017, Kesdam III Siliwangi melakukan penelitian atas permintaan Menko untuk meneliti seluruh mata air. Mulai dari Situ Cisanti sampai Muara Gembong, seluruh sungai termasuk Situ Cisanti sudah ada berbagai macam logam berat hingga bakteri. Yang membahayakan adalah Bakteri Pseudomonas Aerogonosa,” beber perwira TNI yang kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) itu.

Parahnya, lanjut Doni, limbah itu diduga berasal dari limbah medis yang dibuang. Keberadaan bakteri-bakteri itu ternyata tidak hanya ditemukan di Sungai Citarum namun dapat ditemukan juga di Sungai Cisadane dan Sungai Ciliwung. Selain melakukan perbaikan ekosistem, Menko Maritim Luhut Pandjaitan menegaskan bahwa pemerintah akan menindak perusahaan yang masih membuang limbahnya ke sungai. “Tadi saya sudah telpon Jaksa Agung, bahwa kami akan menangani dengan serius, dan Pak Prasetyo (Jaksa Agung) mengatakan kita akan bikin tindakan yang tegas karena kalau dibiarkan terus korbannya makin banyak,” bebernya.

Baca Juga :  Kabupaten Bekasi Siap Pertahankan Gelar Juara Umum di MTQH Jabar 2025

Menko menambahkan bahwa tahun ini Polda Jawa Barat sedang menangani 75 kasus. Dari jumlah tersebut, 1 kasus statusnya sudah P21. “Kita masih kasih waktu mereka 3 bulan, tapi dari sekarang tetap masih kami periksa, kalau masih ada yang buang kita tindak,” kata Menko Luhut. Untuk memperbaiki kondisi lingkungan, sambung dia, pemerintah meminta perusahaan untuk membangun Instalasi pengolahan air limbah (IPAL). “Ada Ipal komunal ada Ipal sendiri, mereka bisa membebankan pembuatannya itu pada cost produksinya jadi tidak mesti buang ke sungai. Karena kita tahu bahayanya, jadi kita tidak akan main-main dengan itu,” ulangnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Jabar Resmi MTQ ke-38

Kompleksnya kondisi Citarum, pemerintah melakukan perbaikan dengan melibatkan semua unsur terkait. “Semua kami lakukan secara terintegrasi. Tidak ada kementerian yang tidak terlibat. Ada 18 kementerian yang terlibat sesuai bidangnya masing-masing,”tutur Menko.

Diapun menyebutkan bahwa TNI dan Polri pun memiliki peran besar untuk melakukan pembersihan dan sosialisasi ke warga di sepanjang Sungai Citarum. Kepada mediapun, tak lupa Menko Luhut berpesan, “Saya mohon wartawan juga membantu untuk menggaungkan ini di seluruh Indonesia. Tolong, mohon maaf, berita politik disingkirkan terlebih dahulu karena ini serious matter yang harus segera kita tangani, dan ngga bisa berhenti,”pintanya.

Pada kesempatan yang sama, Menristekdikti Mohamad Nasir juga menceritakan keterlibatan akademisi untuk melakukan konservasi ekosistem. Upaya itu antara lain melalui KKN Tematik dan program riset lingkungan. “Ada 12 Universitas yang terlibat, dalam waktu setahun harus ada program KKN yang berkesinambungan,” jelasnya.(RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara
Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:34 WIB

Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:00 WIB

Indonesia Energy Week Surabaya 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 200 Peserta dari 17 Negara

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kepala Desa Burangkeng Nemin Bin H. Sain.

Pilkades

Kades Burangkeng Minta Perda Desa Tak Tergesa-gesa

Kamis, 16 Jul 2026 - 19:41 WIB

Kerjasama Hubungi Kami