Jumlah Korban Tewas Akibat Miras Oplosan Berjumlah 41 Orang

- Redaksi

Selasa, 10 April 2018 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bandung – Jumlah korban tewas akibat minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, hingga Selasa pagi, 10 April 2018, mencapai 41 orang. Sementara yang terdampak miras tersebut mencapai 129 orang. Pemkab Bandung menilai kasus miras oplosan itu merupakan Kejadian Luas Biasa.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung, Ahmad Kustiadi mengatakan, pihak pemerintah juga akan membiayai perawatan seluruh korban miras oplosan yang terjadi di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Peranan Pemda untuk membiayai perawatan terhadapat para korban sangat penting, nantinya pihak RSUD mengkalim ke Pemda dan selanjutnya Pemda akan membantu proses pembayarannya,” ujarnya saat di konfirmasi RRI, di RSUD Cikopo Cicalengka, Selasa, 10 April 2018.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pelaku Penikam Santri Husnul Khotimah

Ahmad juga mengatakan, sebanyak 129 orang terdampak miras oplosan tersebut ditangani di sejumlah rumah sakit di Kabupaten Bandung. 

“Dari 129 ini, yang ditangani RSUD Cikopo Cicalengka sebanyak 89 orang, RSUD Majalaya 26 orang, di AMC Cileunyi ada 14 orang,” katanya.

Sementara itu untuk korban meninggal dunia yang terdapat di RSUD Cikopo Cicalengka sebanyak 31 orang, sedanglan di RSUD Majalaya 3 orang dan di AMC 7 orang.

Baca Juga :  Pasca Terungkapnya Miras Oplosan, Kapolsek Lemahabang: Masyarakat Diimbau Peka Terhadap Lingkungan

“Jadi, semuanya berjumlah 41 orang yang meninggal dunia akibat miras oplosan berdasarkan data terbaru hingga pukul 09.00 WIB pagi ini,” katanya.

Sementara itu warga yang menjadi korban minuman keras maut di Kabupaten Bandung, dipastikan meminum miras oplosan jenis ginseng, di beberapa lokasi. Dari keterangan saksi yang berjumlah enam orang, mereka meminum atau mengonsumsi miras tersebut di beberapa lokasi.

Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan, sejauh ini hasil penyelidikan mendapatkan dua lokasi para korban mengonsumsi miras.

Baca Juga :  Rizal Gibran Menjadi Target kepolisian Selama Satu Bulan

“Yakni di kolam pancing Kampung Bojong Asih, dan bypas Jalan Raya Bandung-Garut tempat penjualan miras itu,” katanya, di RSD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin, 9 April 2018.

Indra menegaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman jumlah korban di sejumlah rumah sakit serta lokasi tempat para korban mengonsumsi miras.

“Lokasi tempat mengonsumsi miras pun terus kita dalami,” ujar Indra.

Para pelaku pemjual miras oplosan ilegal, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat para pelaku dengan UU Pangan, Pasal 204.(Red/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026
ParagonCorp dan ITB Revitalisasi Dome Theater, Hadirkan Ruang Belajar Imersif
Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Komitmen Pendidikan dan Lingkungan Tuai Apresiasi
Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini di Anugerah Fashion Show PKJB 2026
DPR Desak Taufiq Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Muncul Usulan Hukuman Kebiri
Balita 2 Tahun Tewas di Bekasi, Paman Kandung Jadi Terduga Pelaku, Polisi Selidiki Dugaan Gangguan Jiwa
Misteri Kematian WNA Korea di Bekasi, Polisi Temukan Luka Benda Tajam dan Tumpul
Balita 2 Tahun Tewas di Kontrakan Jatirangga Bekasi, Polisi Selidiki Penyebabnya

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:59 WIB

Kota Bekasi Siap Jadi Tuan Rumah Sejumlah Nomor Balap Sepeda Porprov Jabar 2026

Senin, 6 Juli 2026 - 22:08 WIB

ParagonCorp dan ITB Revitalisasi Dome Theater, Hadirkan Ruang Belajar Imersif

Rabu, 1 Juli 2026 - 14:41 WIB

Daihatsu Raih Penghargaan CSR Jawa Barat 2026, Komitmen Pendidikan dan Lingkungan Tuai Apresiasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:17 WIB

Kota Bekasi Raih Predikat Fashion Terkini di Anugerah Fashion Show PKJB 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:53 WIB

DPR Desak Taufiq Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Muncul Usulan Hukuman Kebiri

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami