RakyatJabarNews.com, Cirebon – Perasaan Masamah (31), seorang TKI asal Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon sangat bahagia setelah pulang dan bertemu dengan keluarganya. Pasalnya, dia dibebaskan dari hukuman pancung di Arab Saudi.
Masamah tiba di rumah sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (1/4) pagi. Dia diantar oleh pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI), Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon, keluarga, dan sejumlah instansi lainnya.
“Saya senang sekali karena sudah bisa pulang dan bertemu keluarga di rumah,” ujarnya saat ditemui awak media di kediamannya, Minggu (1/4).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masamah mengaku banyak perubahan setelah dia pulang dari Arab Saudi, terutama kepada anaknya. Sebab, ketika berangkat ke Arab Saudi sekita 8 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2009, anaknya masih SD. Dan sekarang, anaknya sudah beranjak SMA.
Sosok yang paling dirindukan Masamah adalah ibunya, Rukanah. Masamah menuturkan, ibunya selalu mencoba berkomunikasi dengan Masamah untuk menanyakan kabar.
“Paling kangen sama ibu, apalagi ibu sekarang sakit stroke,” terang Masamah.

Suasana di rumah Masamah pun larut dalam keharuan. Menurut Raswa selaku ayah Masamah, tadinya mau mampir ke tetangga-tetangga dan saudara. Tapi karena Masamah masih lelah, jadi mereka semua yang mendatangi ke rumah Masamah.
“Masamah lelah karena sehabis perjalanan jauh. Jadi tetangga dan saudara yang datang ke sini mengucap syukur,” jelasnya.
Dengan kepulangan Masamah dalam keadaan selamat, Raswa mengucapkan syukur. Apalagi setelah mengetahui kalau Masamah dibebaskan dari ancaman hukuman pancung di Arab Saudi.
“Saya selalu berdoa dan yakin anak saya akan bebas. Walaupun banyak yang bilang, Masamah mau dihukum mati,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Masamah dibebaskan dari ancaman hukuman pancung dari Arab Saudi karena telah dituduh melakukan pembunuhan terhadap anak majikannya. Selama 8 tahun dia ditahan setelah bekerja baru 7 bulan.
“Selama di penjara, saya sempet pasrah dan serahkan sama Allah, kalau memang mati ya pasrahkan saja. Saya tidak ada dendam sama keluarga majikan,” tutur Masamah.
Dibebaskannya Masamah karena sang majikan memaafkannya dan membebaskannya dari segala tuduhan. Hingga tahun 2017, Masamah sudah dibebaskan namun masih di Arab dan tinggal di KJRI untuk mengurus surat-surat.
Menurut Masamah, dirinya sangat berterima kasih kepada orang-orang yang telah membantunya selama pembebasan tersebut, terutama orang-orang dari KJRI.
“Mereka membantunya total sekali. Sehingga, saya bisa dibebaskan dari tuduhan,” pungkasnya.(Juf/RJN)









