RakyatJabarNews.com, Cirebon – Panwaslu Kabupaten Cirebon menemukan pelanggaran dalam pilkada, di mana Camat Karangsembung mengumpulkan para kuwu dan memberikan pengarahan agar secara all out memenangkan paslon nomor 2. Camat akan memberikan reward bagi kuwu yang berprestasi dan punishment bagi kuwu yang menolak.
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari unsur Panwaslu Kabupaten Cirebon, Polres Cirebon dan Kejaksaan Negeri Cirebon menangani kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diduga dilakukan Camat Karangsembung tersebut. Para pihak sudah dimintai keterangan dan sentra Gakkumdu telah membuat kajian.
“Kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Cirebon untuk ditindaklanjuti sebagai kasus pidana pemilu,” ujar Anggota Panwaslu Kabupaten Cirebon Abdul Khoir saat ditemui awak media, Jumat (23/3).
Dia melanjutkan, semua dugaan pelanggaran yang bersumber dari temuan dan laporan pasti Panwaslu proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pilkada.
“Istilah hukum penanganan pelanggaran diistilahkan temuan, karena dugaan pelanggaran ini didapat oleh institusi Panwaslu Kecamatan,” pungkasnya.(Ymd/RJN)










