RakyatJabarNews.com, Cianjur – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat (Jabar) nomor 523.34/Kep.917-DKP/2017 Tentang Satuan Tugas Penertiban dan Penataan Waduk Cirata mendapatkan reaksi dari pelaku usaha keramba jaring apung (KJA).
Atep, Salah seorang pemilik usaha KJA ,sekaligus Ketua Asosiasi Budidaya KJA berpendapat, harus ada kajian lebih jauh agar kebijakan tersebut bersifat arif dan berkeadilan.
“Pikirkan juga nasib masyarat yang bergantung dari KJA,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, persoalan penertiban ini akan mengundang adanya pro dan kontra. Khususnya dari pihak stakeholder KJA.
“Minimal ada solusi yang dapat diterima oleh semua pihak khususnya masyarakat kecil,” ucap Atep
Dirinya mengaku belum mengetahui rencana penertiban dan penataan oleh gubernur secara khusus dan baru mengetahui hal tersebut melalui media massa.
“Kami pasti menolak kang,” tegasnya.
Atep berharap ada sosialisasi yang menyeluruh mengenai peraturan ini sehingga muncul solusi untuk menghindari kesalahpahaman. (red/RJN)









