Kabid Sejarah dan Purbakala di Disdikbud Kabupaten Bandung Ditetapkan Sebagai Tersangka

- Redaksi

Kamis, 8 Februari 2018 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Bandung – Terbukti melakukan tindakan korupsi pengadaan buku cetak sejarah pubakala di Kaba Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan DS, Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bandung sebagai tersangka.

Kasipenkum Kejati Jabar, Raymond Ali mengatakan korupsi dilakukan saat pengadaan buku cetak bidang sejarah purbakala tahun anggaran 2015. Dari kasus tersebut kejaksaan berhasil mengamankan kerugian negara hingga Rp 1. 35 miliar.

DS dikatakan Raymond diduga telah melakukan penggelembungan atau mark up dana dalam pengadaan buku sejarah purbakala. DS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: Print-60/O.2.1/Fd.1/01/2018 tanggal 31 Januari 2018.

“Dalam pengadaan buku tersebut telah dianggarkan dana sebesar Rp 978.850.000 namun selaku Kabid Sejarah dan Purbakala, DS mengajukan perubahan anggaran dengan realisasi sebesar Rp 10,34 miliar yang akan dialokasikan untuk 9 kegiatan bidang sejarah dan kepurbakalaan,” katanya, kemarin.

Raymond melanjutkan, dari total anggaran Rp 10,34 miliar tersebut telah dialokasikan anggaran sebesar Rp 3,56 miliar untuk belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku dengan 18 judul buku.

Baca Juga :  Ajaib, Setelah Ada Bantuan, Obyek Wisata Diserbu Pengunjung

Dalam pelaksanaannya, katanya, belanja cetak dan pengadaan buku sebanyak 61.716 buku tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan pada proses penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sehingga terjadi kemahalan harga. “Atas hal tersebut berdasarkan pemeriksaan dan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, jumlah kerugian negara yakni sebesar Rp 2,95 miliar,” ucapnya.

Dijelaskan Raymond, selama proses penyidikan kasus tersebut, Kejati Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar lebih kurang 1,35 miliar yang telah disita dari beberapa pihak yang terkait dalam kasus tersebut.

Baca Juga :  Wujudkan Kabupaten Cirebon Sehat, BPJS Kesehatan dan Kabupaten Cirebon Tanda Tangani Kerja Sama

Di antaranya dari Sdrs Mzm disita uang sebesar Rp 70 juta Sdr. IS sebesar Rp 120 juta, dari S sebesar Rp 6.960.000, ES sebesar Rp 7 juta dan HW selaku Penasehat Hukum DS disita uang sebesar Rp 1 miliar.

“Untuk tersangka belum dilakukan penahanan karena kooperatif dan ada itikad baik mau mengembalikan kerugian negara,” terangnya. (RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum
Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita
Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari
Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB
Eks Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar
Terdakwa Korupsi Sarjan Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
DPRD Bekasi Warning Disdik, SPMB 2026 Jangan Sampai Chaos Lagi
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:49 WIB

Universitas Pelita Bangsa Edukasi Warga Bekasi, Kekerasan terhadap Hewan Bisa Berujung Hukum

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:50 WIB

Polres Metro Bekasi Ringkus 25 Bandit Motor, 23 Motor Curian Berhasil Disita

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:09 WIB

Wawali Kota Bekasi Hadiri Pengukuhan Kepala BI Jawa Barat di Bandung

Senin, 11 Mei 2026 - 14:55 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Bekasi, Korban Sampai Dirawat 4 Hari

Senin, 11 Mei 2026 - 13:59 WIB

Sosialisasi SPMB di Kabupaten Bekasi Diperkuat, Pranoto Tekankan Pencegahan Masalah PPDB

Berita Terbaru

Bekasi

Bapenda Bekasi Apresiasi PLN Cikarang Tertib Setor PPJ

Senin, 25 Mei 2026 - 09:37 WIB