Toko Kosmetik Digrebek Akibat Menjual Tromodol Tanpa Izin

- Redaksi

Selasa, 6 Februari 2018 - 15:43 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🎯 Promosikan Bisnis Anda di rakyatjabarnews.com
Hubungi Kami !

RakyatJabarNews.com, Serang – Polsek Serang Baru menggerebek toko kosmetik di Perumahan Mega Regency, Blok D karena kedapatan menjual tramadol tanpa izin, Senin (5/1/2018).

Kapolsek Serang Baru, AKP Bowo Lesmono mengatakan, informasi bermula dari laporan warga yang kerap melihat pelajar disekitaran TKP terlihat seperti pusing dan linglung. Akhirnya kepolisian menyelidiki dan mendapati toko menjual tramadol sebanyak 9 lembar, dimana 1 lembarnya berisi 10 butir.

Baca Juga :  Pelaku Usaha UKM di Indonesia Menembus Angka 59 Juta

Penjaga toko diamankan ke Mapolsek Serang Baru untuk dimintai keterangan.

Toko saat ini diberi garis polisi, pelaku dijerat dengan Pasal 98 Ayat 2 juncto Pasal 196 subsider Pasal 197 Ayat 1 juncto Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(RJN)

Baca Juga :  Jelang Asian Games, Polres Cirebon Amankan 932 Preman

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal
XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu
Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT
Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan
Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan
Ribuan Warga Palembang Tumpah Ruah di SMARTFREN FUN RUN 5G
Wapres Gibran Jenguk Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang, Moh Bisri Soroti Pengawasan
Dukung Zero ODOL 2027, Jasa Marga dan Polisi Tertibkan 36 Truk Bermuatan Berlebih di Tol Belmera

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:41 WIB

16 Orang Diamankan, Polda Metro Jaya Bongkar Dua Lokasi Produksi Obat Keras Ilegal

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:01 WIB

XL Ultra 5G+ Hadir di Yogyakarta dan Solo, Paket Mulai Rp50 Ribu

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:37 WIB

Warga Bekasi Galang Rp2,1 Miliar, Bangun Rumah Sakit di NTT

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:57 WIB

Adira Finance Satukan Operasional Mandala, Perluas Layanan Pembiayaan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 05:57 WIB

Polri Gerebek Kampung Ambon dan Boncos, 24 Orang Diamankan

Berita Terbaru