50 Anggota DPRD Kota Bekasi Resmi Dilantik, Besok Mulai Kerja

- Redaksi

Senin, 26 Agustus 2019 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi– Sekertaris Dewan (Sekwan) Kota Bekasi, M. Ridwan mengatakan jika mulai hari ini 50 anggota DPRD Kota Bekasi periode 2019-2024 resmi dilantik hari ini oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Wayan Karya.

“Besok sudah mulai bisa bekerja. Mereka akan ada pembekalan nanti. Baik dari masing-masing partai maupun lembaga DPRD,” kata Ridwan, Senin (26/08/19).

Baca Juga :  TikTok Berujung Maut, Remaja Putri di Cikarang Tewas Tersengat Listrik

Ridwan mengatakan jika lembaganya masih melakukan penyusunan struktur ketua dan pimpinan DPRD Kota Bekasi.

“Kami masih menunggu juga dari partai rekomendasi yang diberikan. Untuk ketua dan pimpinan,” ujar dia.

Baca Juga :  Relevansi Tuntunan Habib Umar bin Ismail bin Yahya

Hanya saja, yang pasti Ketua DPRD akan diisi oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sementara untuk pimpinan diisi oleh PDI Perjuangan, Golkar dan Gerindra.

“PKS 12 kursi sama dengan PDI Perjuangan 12 kursi. Namun, untuk jumlah suara PKS lebih tinggi,” jelas Ridwan.

Baca Juga :  6 Kilogram Barang Bukti Sabu dan Ekstasi di Musnahkan !

Ridwan menuturkan dari 50 anggota dewan itu, 58 persennya merupakan wajah baru.

“Dari 50 kursi itu 29 orang atau 58 persennya adalah anggota baru, sedangkan anggota dewan petahana sebanyak 21 orang atau 42 persen,” tandasnya.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bekasi Dorong Penguatan Koperasi pada Peringatan Harkopnas ke-79
BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak
Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 06:32 WIB

BPK Temukan Dugaan Pemborosan Rp24,56 Miliar di DLH Bekasi, FORTALA Desak APH Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami