RakyatJabarNews.com, Bandung – Warga yang menjadi korban miras maut di Kabupaten Bandung, dipastikan minum minuman keras oplosan jenis ginseng, di beberapa lokasi.
Dari keterangan saksi yang berjumlah enam orang, menyatakan meminum atau mengonsumsi minuman tersebut di beberapa lokasi.
Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan menjelaskan sejauh ini, hasil penyelidikan ada di dua lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada dua lokasi para korban mengonsumsi miras ilegal ini, yakni di kolam pancing Kampung Bojong Asih, dan bypas jalan raya Bandung-Garut tempat penjualan miras itu,” katanya, di RSD Cicalengka, Kabupaten Bandung, Senin, 9 April 2018.
Kapolres menegaskan, sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman jumlah korban.
“Korban ini masih terus berdatangan, baik di RS Cicalengka atau Majalaya. Untuk Majalaya saya belum cek ke sana, nanti saya cek setelah dari sini. Lokasi tempat mengonsumsi miras pun terus kita dalami,” paparnya.
Pihak Polres Bandung dan RSD Cicalengka terus bersinergi data dan memperbarui informasi terkait perkembangan korban.
“Kita terus pantau perkembangan korban, karena diduga masih terus bertambah, baik yang di RS atau yang datang ke RS saat ini,” ujanya.
Para pelaku penjual miras oplosan ilegal, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita jerat para pelaku dengan UU Pangan, Pasal 204. Dan mungkin perda untuk penyebarannya kita akan kaji dulu, karena saya belum lihat perdanya untuk di wilayah kabupaten ini,” terangnya.(Red/RJN)