RakyatJabarNews.com, Pangandaran – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran, Wowo Kustiwa mengimbau kepada rekanan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Wowo menerangakan, berdasarkan peraturan, saat pihak kontraktor mendapatkan surat perintah kerja (SPK) harus segera melaksanakan pekerjaan. Mengingat adanya batasan waktu pengerjaan.
“Kami mengimbau agar segera laksanakan pekerjaan jangan sampai ditunda-tunda,” ungkapnya, Kamis (10/08/2017).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Wowo, proses lelang pekerjaan untuk tahun 2017 sudah hampir selesai. Ada yang telah melakukan pekerjaan bahkan ada pula yang akan selesai.
Terpantau RakyatJabarNews.com, masih banyak proyek pekerjaan pembangunan yang belum dilaksanakan dalam pengerjaannya.
Dicontohkan, pembangunan proyek Jalan Padaherang-Paledah di Kecamatan Padaherang, kemudian pembangunan Jalan Ciparakan, Kecamatan Kalipucang dan beberapa lagi proyek pekerjaan pembangunan yang belum dilaksanakan sesuai dikeluarkan SPK.
Bahkan pekerjaan Jalan Ciparakan tinggal 25 hari lagi waktu pelaksanaan, namun tetap proyek pekerjaan belum dilaksanakan. Siapa yang bertanggung jawab pengawasan pekerjaan tersebut.
“Apabila pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai aturan, baik waktu dan spek matrial yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan jelas akan kena sanksi,” katanya.(Asp/RJN)