RakyatJabarNews.com, Cirebon – Masuknya Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon dalam zona pertambangan seluas 50 hektar, disikapi berbeda oleh Kuwu Greged, Yusup. Karena, daerahnya tidak dimasukan dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) 2018-2038, khususnya zona pertambangan.
“Syukur Alhamdulillah daerah kami tidak dimasukan dalam RTRW khususnya zona pertambangan. Karena masyarakat kami sangat menolak adanya usaha pertamabangan material tanah urug ataupun pasir,” jelasnya saat ditemui awak media di kantor Kuwu Desa Greged Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon, Selasa (26/6).
Masih menurut Yusup, di kecamatan Greged memang ada beberapa Desa masuk seperti Desa Gumulung Lebak, Jatipancur, dan Durajaya. Meskipun begitu, dirinya juga ingin kelestarian alam tetap terjaga, karena ada 14 hektar sawah dan ratusan hektar tanaman mangga dan tanaman durian sebagai potensi di bidang agrobisnis sebagai mata pencaharian masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diakuinya, jika masyarakatnya tidak menginginkan adanya usaha pertambangan yang akan merusak ekosistem alam dan kelestarian perkebunan mangga dan persawahan yang menjadi mata pencaharian masyarakat Greged.
“Walaupun ada perbukitan yang bisa untuk urugan, namun warga menolak keras adanya usaha pertambangan. Dan kami di sini menginginkan kelestarian alam yang ada tanpa campur tangan industri tambang,” pungkasnya.(Ymd/RJN)




















