DPRD Kabupaten Bekasi Tetapkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

- Redaksi

Rabu, 11 Desember 2019 - 14:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bekasi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan keputusan DPRD Kabupaten Bekasi/Penandatanganan Nota Persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Selasa (10/12).

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja didampingi Sekretaris Daerah dan jajaran perangkat daerah menghadiri secara langsung Rapat Paripurna yang beragendakan penyampaian laporan hasil kegiatan komisi-komisi, serta penyampaian laporan pansus dalam pembahasan Raperda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan barang milik daerah.

Baca Juga :  Tunaikan Ibadah Haji, Dani Ramdan Doakan Kabupaten Bekasi Saat Wukuf di Arafah

Dalam sambutannya, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan dengan telah dibahas dan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah oleh DPRD, maka agar ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Raperda ini sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah yang mengatur mengenai kebutuhan dan penganggaran pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga diharapkan terwujudnya pengelolaan barang milik daerah yang baik dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah,” terangnya.

Baca Juga :  Jasa Marga Lakukan Rekonstruksi Jalan Tol Jakarta-Cikampek Hingga Lima Hari Ke Depan

Lebih lanjut, Eka menuturkan sesuai dengan ketentuan pasal 100 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, paling lambat 7 hari setelah Raperda ini mendapat persetujuan bersama, agar disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Bekasi Apresiasi Vaksinasi Massal yang Dilaksanakan Oleh Pemkot Bekasi

“Pendapat, pandangan dan saran yang telah disampaikan akan menjadi catatan dan perhatian kami, guna meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, apa yang sudah
Disampaikan oleh pimpinan dan anggota Dewan, kata Eka kami selaku eksekutif akan segera melaksanakan apa yang telah direkomendasikan dan ditetapkan untuk segera disikapi demi perbaikan atas penyelenggaraan Pemerintah Daerah ke depan, melalui Perangkat Daerah yang secara teknis mempunyai tupoksi serta kewenangannya.

(ziz/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028
TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan
Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa
Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal
Tropicana Slim Ajak Masyarakat Kejar Remisi Diabetes Lewat Beat Diabetes 2026
PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata
Bekasi Luncurkan Sekolah Peduli Pendengaran
Dokter Gigi Bekasi Kurang

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 20:21 WIB

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 April 2026 - 13:25 WIB

TPS Ilegal di Tambun Utara Ditutup, Plt Bupati Bekasi: Dampaknya Sudah Ganggu Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 11:33 WIB

Jangan Abaikan! Ini 5 Poin Penting dari Plt Bupati Bekasi untuk Pemerintahan Desa

Senin, 13 April 2026 - 16:37 WIB

Tirta Bhagasasi Evaluasi Kerja Sama Air Curah demi Layanan Lebih Optimal

Minggu, 12 April 2026 - 10:40 WIB

PHD Bekasi Dorong Pelayanan Jemaah Haji Mandiri Lebih Optimal dan Merata

Berita Terbaru

Rapat koordinasi rencana pembangunan PSEL di TPA Burangkeng yang diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara secara daring di Command Center Diskominfosantik, Selasa (14/4/2026).

Pemerintahan

PSEL TPA Burangkeng Bekasi Siap Dilelang, Target Operasi 2028

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:21 WIB

Anda Kurang Beruntung !