Wildan Fathurrahman: Penyewaan Apartemen Singkat Merusak Tata Ruang Kota

- Redaksi

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

i

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman.

Bekasi – Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi Wildan Fathurrahman, angkat suara terkait maraknya penyalahgunaan fungsi apartemen di Kota Bekasi yang disewakan dengan durasi pendek, mulai dari per jam, beberapa jam, hingga 24 jam (short-time rental).

Menurut Wildan, praktik ini jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur fungsi hunian apartemen.

“Ini sudah melanggar aturan yang ada dalam Perda. Apartemen seharusnya difungsikan sebagai hunian tetap, bukan disewakan dalam durasi singkat seperti itu,” tegas Wildan, yang dikenal dengan gaya rambut undercut.

Fenomena penyewaan jangka pendek ini mudah ditemukan di beberapa apartemen di Bekasi yang mempromosikan layanannya melalui media sosial seperti TikTok dan Instagram.

Baca Juga :  Perumda Tirta Patriot Kerahkan 20 Liter Air Bantu Korban Terdampak Banjir

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta agar fungsi apartemen dikembalikan sesuai peruntukan awal agar dapat memberikan manfaat maksimal di bidang properti Kota Bekasi.

“Jika fungsi apartemen dijalankan sebagaimana mestinya, daya jual properti akan meningkat dengan baik,” ujarnya, Wakil Ketua IV DPRD Kota Bekasi, Kamis (15/5/2025) sore.

Perda yang mengatur fungsi apartemen di Kota Bekasi terdapat dalam beberapa regulasi, di antaranya Perda Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh serta Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum. Perda ini mencakup ketentuan mengenai pembangunan dan penggunaan hunian, termasuk apartemen.

Baca Juga :  Fraksi PKB Soroti Temuan BPK hingga SiLPA Tinggi dalam Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi

Wildan berharap pemerintah daerah, terutama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi dan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, segera mengambil tindakan tegas agar apartemen digunakan sesuai fungsi yang diatur.

“Jangan sampai penyalahgunaan yang jelas melanggar Perda dan perundang-undangan terus terjadi,” tegas anggota DPRD dari Dapil 3 ini.

Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler oleh rakyatjabarnews.com, Wildan menyatakan kesiapannya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi apartemen bersama dinas terkait untuk memastikan fungsi apartemen berjalan sesuai aturan. (adv)

Baca Juga :  Generasi Z Wajib Tahu! Paragon dan Unpad Resmikan Zona Kreatif Baru di Kampus!
Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi
Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak
Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa
Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034
Harris Bobihoe: Sinergi Pusat-Daerah Kunci Sukses Cek Kesehatan Gratis
Balita Korban Dugaan Penganiayaan Ibu Tiri di Bekasi Meninggal Dunia, Jenazah Diautopsi
Koalisi Sipil Desak KPK Tuntaskan Dugaan Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 22:48 WIB

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:57 WIB

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Jadi Magnet Sport City Bekasi

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:48 WIB

Raperda Pariwisata Bekasi Belum Diputus, Pansus XIV Libatkan Semua Pihak

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:47 WIB

Sarif Marhaendi: Kades Terpilih Wajib Ikuti Aturan Sebelum Ganti Perangkat Desa

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Pansus XV DPRD Bekasi Desak Pemkab Terbitkan Surat Edaran Pilkades 2026–2034

Berita Terbaru

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Gerindra, H. Bodin, memberikan keterangan kepada awak media di sela-sela rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (16/7/2026).

Pemerintahan

Komisi III Desak Percepat Realisasi Infrastruktur

Kamis, 16 Jul 2026 - 22:48 WIB

Kerjasama Hubungi Kami