Warganya Kena Dugaan Pungli, Ini Kata Kuwu Karangwuni

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2018 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kuwu Karangwuni mengaku baru mengetahui ada warga yang kena pungli oknum dari media oleh perangkat Desa kemarin. Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut karena Satpol PP Kecamatan pernah minta izin kepadanya untuk penertiban pada para pengusaha di Desa Karangwuni.

Saat dikonfirmasi pada Kuwu Karangwuni di ruang kantornya, Suhedi mengatakan, kejadian ini merupakan hal yang tidak diinginkan baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat, karena pada saat memberikan izin pada Satpol PP Kecamatan tidak ada nominal yang tertera pada Surat penertiban.

Baca Juga :  Zainal Abidin: Dana BanProv Sudah Sesuai Alur

“Kami baru tahu dari media. Laporan perangkat desa kemarin sama saya. Padahal waktu saya memberikan tanda tangan tidak melihat jumlah nominal,” jelasnya, Selasa (16/1).

Masih menurut Suhedi, pihak desa tidak bisa menyalahkan Pol PP Kecamatan ataupun warga, karena selama ini Pemerintah Desa minimal akan adanya sosialisasi tentang perijinan dari pihak dinas terkait.

Baca Juga :  Kunjungi SDN Banjarsari, Bupati Subang: 20-30 Tahun Lagi Kalian yang Jadi Bupati

“Kami di Desa tidak pernah ada Sosialisasi dari Dinas terkait perizinan,” tuturnya.

Sedangkan pada saat mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sedong AKP Guntur mengatakan, sampai saat ini pihak Polsek Sedong belum menerima aduan dari masyarakat yang dirugikan, khususnya pungli di Desa Karangwuni.

“Kami belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan sampai saat ini,” jelasnya.

Sedangkan pada saat mengkonfirmasi pada Camat Sedong Ade Sutardi di ruang kantornya mengatakan, tidak pernah memungut biaya untuk rekom izin gangguan khusus untuk pengurusan izin usaha. Namun, sebagai kepanjangan tangan dari Pemda Kabupaten Cirebon sangat mendukung usaha dari Pol PP dalam hal penertiban izin usaha.

Baca Juga :  PERDA Pengolahan Sampah Resmi Disahkan Dalam Rapat Paripurna DRPD Kota Cirebon

“Karena, dari retribusi atau pemasukan bagi kas Daerah dan itulah tulang punggung bagi pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa lancar,” pungkasnya.(Ymd/RJN)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial
2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik
DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru
Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan
Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal
Wali Kota Bekasi Dukung Pendataan BPS
MUI Kabupaten Bekasi Terbitkan Imbauan Perda Pariwisata, Tekankan Perlindungan Masyarakat
Alit Jamaludin Ingatkan Wali Kota Bekasi: Jangan Pilih Sekda karena Like and Dislike

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:48 WIB

Tri Adhianto Ajak Sahabat MUI Berantas Judi Online dan Perkuat Pembinaan Sosial

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:06 WIB

2.416 KK di Bekasi Terdampak Kekeringan, BPBD Salurkan 575 Ribu Liter Air Bersih ke 20 Titik

Senin, 13 Juli 2026 - 23:43 WIB

DPRD Kabupaten Bekasi Revisi Perda Desa, Sesuaikan dengan UU Desa Terbaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:22 WIB

Plt. Bupati Bekasi Akan Panggil Direktur RSUD, Soroti Pelayanan hingga Kondisi Keuangan

Senin, 13 Juli 2026 - 09:09 WIB

Tri Adhianto Tinjau Hari Pertama Sekolah di SMPN 12 Bekasi, Pastikan MPLS Ramah Berjalan Optimal

Berita Terbaru

Kerjasama Hubungi Kami