RakyatJabarNews.com, Cirebon – Kuwu Karangwuni mengaku baru mengetahui ada warga yang kena pungli oknum dari media oleh perangkat Desa kemarin. Dia sangat menyayangkan kejadian tersebut karena Satpol PP Kecamatan pernah minta izin kepadanya untuk penertiban pada para pengusaha di Desa Karangwuni.
Saat dikonfirmasi pada Kuwu Karangwuni di ruang kantornya, Suhedi mengatakan, kejadian ini merupakan hal yang tidak diinginkan baik oleh Pemerintah Desa maupun masyarakat, karena pada saat memberikan izin pada Satpol PP Kecamatan tidak ada nominal yang tertera pada Surat penertiban.
“Kami baru tahu dari media. Laporan perangkat desa kemarin sama saya. Padahal waktu saya memberikan tanda tangan tidak melihat jumlah nominal,” jelasnya, Selasa (16/1).
Masih menurut Suhedi, pihak desa tidak bisa menyalahkan Pol PP Kecamatan ataupun warga, karena selama ini Pemerintah Desa minimal akan adanya sosialisasi tentang perijinan dari pihak dinas terkait.
“Kami di Desa tidak pernah ada Sosialisasi dari Dinas terkait perizinan,” tuturnya.
Sedangkan pada saat mengkonfirmasi kepada Kapolsek Sedong AKP Guntur mengatakan, sampai saat ini pihak Polsek Sedong belum menerima aduan dari masyarakat yang dirugikan, khususnya pungli di Desa Karangwuni.
“Kami belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan sampai saat ini,” jelasnya.
Sedangkan pada saat mengkonfirmasi pada Camat Sedong Ade Sutardi di ruang kantornya mengatakan, tidak pernah memungut biaya untuk rekom izin gangguan khusus untuk pengurusan izin usaha. Namun, sebagai kepanjangan tangan dari Pemda Kabupaten Cirebon sangat mendukung usaha dari Pol PP dalam hal penertiban izin usaha.
“Karena, dari retribusi atau pemasukan bagi kas Daerah dan itulah tulang punggung bagi pembangunan di Kabupaten Cirebon bisa lancar,” pungkasnya.(Ymd/RJN)
Comment