“Itu juga bisa disebut nilai ibadah ghair mahdhah, berbeda dengan tarawih itu ibadah mahdhah yang harusnya penuh kekhusyukan, bukan kita tidak nasionlis dan menghargai. Tetapi saya sebagai umat muslim merasa kurang pas, (sekali lagi) takut ada ‘Ihanah’ terhadap ibadah mahdhah tersebut,” tuturnya.
Adapun Pak Uu menjelaskan, bahwa melantunkan nyanyi- nyanyian di masjid hukumnya mubah. Dengan kata lain bisa saja dilakukan sepanjang tidak menggunakan ‘alatu-lahwi’ atau alat musik yang dilarang dalam Islam. Kemudian isi dari nyanyian tersebut puji- pujian terhadap Allah SWT, Solawat kepada nabi, dan membangkitkan ghairah keimanan dan ketakwaan serta ke- Islaman.
Pun begitu lagu Kebangsaan, bisa saja, namun untuk dinyanyikan sebelum melaksanakan ibadah solat, dirasa kurang cocok.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 5 6 Selanjutnya





















