Universitas Pendidikan Indonesia Membedah Pro dan Kontra RUU Kekerasan Seksual

- Redaktur

Senin, 18 Februari 2019 - 14:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RJN, Bandung – Kekerasan seksual menjadi hantu menakutkan bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, diperlukan perangkat perundangan untuk melindungi para korban. Undang-undang tersebut  bertujuan melindungi seluruh warga negara dan jika sudah disahkan itu akan mengikat terhadap seluruh warga negara.

Demikian penegasan Kepala Pusat Kajian dan Pengembangan Kependudukan, Peranan Wanita/Gender, dan Perlindungan Anak (PKPWA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang juga Guru Besar Sosiologi UPI Elly Malihah di sela-sela Diskusi Kelompok Terpumpun (FGD) terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Urgensi dan Analisis RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, di Ruang Rapat lantai 1 LPPM UPI, Jalan Dr. Setiabudhi Nomor 229 Bandung, pada Jumat (15/2/2019).

Diskusi menghadirkan pembicara Euis Sunarti, M.Si (Dosen IKK FEMA IPB/Ketua GiGa Penggiat Keluarga Indonesia/RUU P-KS dan Potensi Dampaknya Terhadap Ketahanan Keluarga), Nina Nurmalina (Dosen UIN SGD/Komisioner Komnas Perempuan), serta Sri Mulyati (Sapa Institut, Pusat Pendidikan, Informasi dan Komunikasi Perempuan).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Elly Malihah, Diskusi ini dilatarbelakangi adanya pro dan kontra tergahadap RUU PK-S. “Kami menghadirkan pembicara yang ingin segera mensahkan RUU ini dan yang menolak disahkannya RUU. Diskusi ini tidak bermaksud arena debat kusir, melainkan menemukan dua pandangan yang berbeda yang dikaji berdasarkan kajian ilmiah dan empirik,” katanya. Diskusi tersebut juga merupakan kelanjutan diskusi sebelumnya pada 1 Februari 2019 dengan narasumber S. Hamid Hasan, Melly Sri Sulastri, dan Cecep Darmawan.

Baca Juga :  Walikota Bekasi Resmikan Balai RW 013 Kemang Pratama 3 Kecamatan Rawa lumbu

Ia menegaskan UPI merasa berkepentingan untuk melihat isu ini secara objektif dan ujungnya, rumusan atau kesimpulannya bisa menjadi rekomendasi bagi pihak-pihak terkait. “Dari hasil FGD tersebut ditemukan beberapa alasan kenapa muncul pihak yang pro dan yang kontra. Pihak yang pro menilai mereka tidak melihat dari ideologi gender mana RUU tersebut dibuat, tetapi yang diutamakan harus ada UU perlindungan terhadap korban kekerasan seksual karena semakin hari kekerasan seksual di masyarakat ini semakin banyak bahkan kekerasan tersebut terjadi di dalam keluarga. Sementara itu bagi pihak yang kontra menilai bahwa RUU ini tidak melihat ada kaitannya dengan UU perkawinan, kemudian ada hal lainnya yang belum termasuk secara sosiologis terutama adalah yang berkaitan dengan keluarga,” ungkapnya lagi.

Jadi yang diperjuangkan oleh pihak pro-RUU adalah segera mengundangkan RUU tersebut, jelasnya, karena sudah ditunggu oleh masyarakat karena korban setiap hari semakin bergelimpangan. Sementara itu bagi pihak yang kontra adalah bahwa ketika membuat naskah akademik dan RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual harus merujuk kepada 80 juta warga negara Indonesia yang berstatus keluarga, sehingga UU ini tidak lebih bersifat untuk memahami perspektif keluarga saja. “Di samping itu juga mereka ingin mengkaitkannya dengan Undang-undang Perkawinan. Menurut pemikiran pihak yang kontra, UU ini seolah-olah terlepas dari keluarga, terlepas dari sosial budaya masyarakat Indonesia, dan mereka beranggapan bahwa ini ‘berbau barat’ dan mereka melihat seolah-olah ada dukungan dari negara asing,” kata Elly Malihah menguraikan.

Baca Juga :  Wow, Super Komputer Sejuta Prosesor Tiru Otak Manusia

Lebih jauh disampaikan, PKPWA LPPM UPI setuju terhadap penghapusan kekerasan terhadap seksual dan kekerasan-kekerasan lain di muka bumi ini. “Oleh karena itu, niat mengundangkan RUU penghapusan kekerasan terhadap seksual untuk melindungi korban, kami dukung, namun tetap berikan kesempatan kepada kami untuk juga ikut mengkaji mengapa masih ada bagian lain dari warga negara ini yang belum setuju,” katanya menegaskan.

Disampaikan kembali bahwa kajian kita lebih pada sudut pandang akademik, jadi urgensinya adalah untuk mendengarkan bahwa semua warga negara memiliki hak untuk memberikan saran dan masukannya terhadap RUU, apapun RUU tersebut. “Jika sudah disimpulkan hasilnya akan kita sampaikan ke DBB RI. Namun sampai saat ini belum bisa ditentukan dan dipastikan hal-hal mana yang menjadi temuan diskusi kita, akan rumuskan bersama tim PKPWA,” ucapnya. (ded/rjn)

Follow WhatsApp Channel rakyatjabarnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Disematkan Oleh Ombudsman RI
Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja
Harper Cikarang Raih Juara Pertama Dalam Kompetisi Archipelago Black Box Battle
Dinkes Kabupaten Bekasi Optimalkan Layanan Tombol Sirine PSC 119
Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa
KPU Siapkan Distribusi Surat Suara dan Antisipasi di Musim Hujan
Komisi IV : Dinkes Harus Tegas Cabut Izin Praktek RS Swasta yang Tidak Melayani Dengan Prima Warga Kota Bekasi
TP-PKK Desa Muktiwari Terbaik Pertama Lomba Gelari Pelangi Tingkat Jabar
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:58 WIB

Pemkot Bekasi Raih Penghargaan Disematkan Oleh Ombudsman RI

Kamis, 21 November 2024 - 20:06 WIB

Polrestabes Bandung Ungkap Kasus Judi Online yang Dikendalikan Bandar Dari Kamboja

Rabu, 20 November 2024 - 19:20 WIB

Harper Cikarang Raih Juara Pertama Dalam Kompetisi Archipelago Black Box Battle

Jumat, 15 November 2024 - 12:42 WIB

Dinkes Kabupaten Bekasi Optimalkan Layanan Tombol Sirine PSC 119

Kamis, 14 November 2024 - 12:47 WIB

Modus Baru, Bocah SMP Jadi Korban Asusila Oleh Pria Dewasa

Berita Terbaru

Politisi PPP Saudara Mubakhi, sebagai anggota baru DPRD Kota Bekasi menggantikan H. Sholihin, yang akrab di sapa Gus Shol

Bekasi

Mubakhi Siap Bawa Marwah PPP di DPRD Kota Bekasi

Kamis, 5 Des 2024 - 16:37 WIB

Mau Copy Paste? Wani Piro